22 April 2025

Get In Touch

Hore, Seluruh ASN Pemkab Blitar Dapat Gaji Ke-13, Dianggarkan Rp 44 Miliar

Hore, Seluruh ASN Pemkab Blitar Dapat Gaji Ke-13, Dianggarkan Rp 44 Miliar

Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan Gaji ke-13 tahun 2020 ini. Gaji tersebut akan cair dalam minggu ini dengan total anggaran sebesar Rp 44 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti menyampaikan setelah turunnya Peraturan Pemerintah (PP) no 44 tahun 2020 akhir minggu lalu, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 106 tahun 2020 tentang gaji ke-13 untuk ASN.

"Maka Pemkab Blitar, akan mulai melakukan proses untuk mencairkannya pada Agustus 2020 ini," tutur Khusna, Selasa (11/8/2020).

Khusna menjelaskan jika gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN, dengan komponen yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum atau tunjangan melekat. "Tidak termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), skemanya sama seperti THR yang diberikan Mei 2020 lalu," jelasnya.

Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 adalah seluruh ASN dari semua eselon, sesuai PP no 44 tidak ada pengecualian. "Namun di tingkat kabupaten ada pengecualian, untuk bupati, wabub dan DPRD tidak mendapat gaji ke-13" ungkapnya.

Berbeda dengan THR yang sudah dicairkan pada Mei 2020 lalu, yang hanya diberikan kepada ASN eselon III kebawah. Sedangkan pejabat eselon II keatas tidak mendapat THR, karena penghematan anggaran terkait penanganan Covid-19.

Sedangkan besarnya gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemkab Blitar yang jumlahnya sekitar 8.200 orang bervariasi, sesuai dengan standar gaji bulan Juli 2020 kemarin dengan nilai minimal sekitar Rp 2,5 juta.

Seperti diketahui pencairan gaji ke-13 tahun ini molor, yang biasanya diberikan pada bulan Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Namun karena adanya pandemi Covid-19, diundur hingga bisa dicairkan Agustus 2020 ini.

Khusna menambahkan saat ini gaji ke-13 sudah dalam proses pencairan, karena aturannya baru turun beberapa hari yang lalu. "Sehingga perlu proses administrasi, mulai dari pengajuan oleh OPD dan lainnya. Direncanakan dalam minggu ini, maksimal Jumat (14/8/2020) depan bisa dicairkan," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.