22 April 2025

Get In Touch

Polres Madiun Bongkar Praktik Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur

Tersangka mucikari saat diamankan di Mapolres Madiun.
Tersangka mucikari saat diamankan di Mapolres Madiun.

Madiun - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-Reserse Kriminal (PPA Reskrim) Polres Madiun membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di sebuah hotel sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (01/08/2020).

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari salah satu warga Kabupaten Madiun yang melaporkan adanya indikasi prostitusi online. Mendengar laporan tersebut, anggota PPA Rekrim Polres Madiun melakukan penyelidikan.

"Kami mengamankan Saksi korban Tindak Pidana Prostitusi Online di salah penginapan Kabupaten Madiun dengan inisial SW alias Cempreng (20) dan Inisial AN alias Nopek (15). Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi, kami berhasil mengamankan terduga sebagai perantara atau mucikari inisial ISM (34)," jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP. Aldo Febrianto pada Selasa (10/08/2020).

Lebih lanjut Aldo menjelaskan bahwa SW alias Cempreng merupakan warga Magetan yang bekerja sebagai pemandu lagu, sedangkan AN alias Nopek merupakan warga Kota Madiun dengan pekerjaan yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ISM melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa melalui media sosial whatsapp dan michat. "Dari hasil menawarkan saksi korban SW dan AN tersebut, tersangka ISM mendapatkan uang sebesar Rp 1.400.000 dengan pembagian korban SW dan AN masing-masing mendapatkan Rp 600.000, sedangkan tersangkan mendapatkan Rp 200.000," kata Aldo.

Tersangka ISM, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengaku bahwa sudah melakukan hal tersebut sejak Maret 2020 dan telah memiliki 20 anak buah untuk ditawarkan pada para laki laki hidung belang melalui online.

"Biasanya sehari-hari jualan mainan anak. Untuk hal ini (bertindak sebagai mucikari) sejak Maret 2020, saya lakukan karena buat makan," tandas ISM.

Dari tangan tersangka dan korban, telah diamankan 1 buah smartphone merk Vivo, 3 buah smartphone merk Oppo, 12 Alat kontrasepsi kondom dengan merk Sutera dan Uuang senilai Rp 1.400.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Atas perbuatannya, ISM terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Jo 76 i UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian pasal 45 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.