
SURABAYA (Lenteratoday) - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah memunculkan nama mantan presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar tokoh paling korup di dunia. Meski demikian, OCCRP menyatakan tidak memiliki kendali soal siapa saja yang diusulkan dalam daftar tersebut.
OCCRP mengatakan bahwa para tokoh dimasukkan ke dalam daftar "finalis" karena memperoleh dukungan daring terbanyak dari seluruh dunia dan memiliki alasan untuk diikutsertakan.
“Para juri menghargai nominasi warga negara," kata penerbit OCCRP Drew Sullivan dalam pernyataan di situs web resmi organisasi itu dikutip dari antara Minggu (5/1/2025).
Namun, dalam sejumlah kasus, nominasi yang diajukan publik tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya korupsi besar atau pola penyalahgunaan kekuasaan yang konsisten.
Menurut Sullivan, ada persepsi kuat di masyarakat tentang adanya korupsi meski bukti yang mendukung hal itu tidak selalu memadai. "Seharusnya ini jadi peringatan bagi mereka yang dinominasikan bahwa masyarakat sedang mengawasi, dan mereka peduli," katanya.
Di satu sisi, OCCRP juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jokowi terkait dengan tindakan korupsi demi keuntungan pribadi selama dia menjabat sebagai presiden.
Namun, kata organisasi itu, banyak kelompok masyarakat sipil dan para pakar mengatakan bahwa "pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan" komisi anti korupsi Indonesia.
Jokowi juga dikritik oleh masyarakat luas karena "merusak lembaga pemilu dan peradilan Indonesia," menurut pernyataan itu.
OCCRP mengakui beberapa individu telah menyalahgunakan daftar tokoh paling korup itu untuk mempromosikan agenda dan ideologi politik mereka.
Organisasi itu menyatakan bahwa tujuan mereka membuat daftar itu adalah "mengakui adanya kejahatan dan korupsi."
OCCRP berjanji akan terus mengutamakan transparansi dan inklusivitas dalam proses nominasi.
Di satu sisi, Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai publikasi OCCRP yang menominasikan Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
“Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert dikutip dari tribune Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Albert menandaskan bahwa tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau "trial by NGO" oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Sebab, Jokowi bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia.
“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.
Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,”. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/ Berbagai Sumber