03 April 2025

Get In Touch

Angin Segar bagi Partai (Koran, Jumat 3/1/2025)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/03012025.pdf">

MK Hapus Presidential Threshold 20%

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah, Kamis (2/1/2025) dengan menggugurkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Keputusan ini memberikan angin segar bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu. Sebab, semua parpol akhirnya memiliki hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) secara mandiri, tanpa persyaratan suara minimal. Banyak pihak terkejut, sebab gugatan serupa sudah pernah dilayangkan sebelumnya hingga 36 kali, namun selalu mentah. Dalam amar putusan perkara 62/PUU-XXII/2024 MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pemohon dan menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Artinya di Pemilu 2029 nanti, semua partai termasuk 'partai gurem' bisa mencalonkan jagoan masing-masing. Dampaknya, rakyat mendapatkan banyak pilihan untuk menentukan pemimpin bangsa. Semoga. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/03012025.pdf

[3d-flip-book id="211647" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.