04 April 2025

Get In Touch

Laka Beruntun di Kota Batu, Rem Bus Blong 2,3 Km dan Izin Angkut Mati Sejak 2020

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di Kota Batu, Kamis (9/1/2025). (Santi/Lenteratoday)
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di Kota Batu, Kamis (9/1/2025). (Santi/Lenteratoday)

BATU (Lenteratoday) - Polisi mengungkap fakta baru dari peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan bus pariwisata pada Rabu (8/1/2025) malam, di Jalan Imam Bonjol Kota Batu. Bus yang membawa rombongan siswa dari Bali tersebut mengalami rem blong dan melaju sejauh 2,3 kilometer, menyebabkan tabrakan di 7 titik sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura.

Ironisnya, terungkap bus maut yang menyebabkan setidaknya 4 orang meninggal dunia tersebut, diketahui tidak layak beroperasi karena surat izin angkut yang telah kadaluarsa hampir 5 tahun, sejak 26 April 2020.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bus dengan nomor polisi DK 7942 GB diketahui tidak mampu berhenti akibat kegagalan fungsi pengereman. Bus baru terhenti di Jalan Pattimura setelah menabrak belasan kendaraan.

“Sampai sekarang kami terus melakukan penyelidikan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Di mana diketahui dari titik nol, diketahui bahwa sopir bus tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya karena faktor fungsi pengereman yang gagal," ujar Komarudin, usai melakukan olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis, Kamis (9/1/2025).

Komarudin menjelaskan, kecelakaan ini menyebabkan korban jiwa di beberapa titik tabrakan. Titik pertama di Jalan Imam Bonjol menewaskan 2 orang, sementara satu korban meninggal dunia di titik tabrakan ketiga. Korban meninggal terakhir ditemukan di titik tabrakan ketujuh, yang menjadi lokasi berhentinya bus tersebut.

"Diketahui ada enam kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, Komarudin menyampaikan surat izin angkutan bus tersebut telah kadaluarsa sejak 26 April 2020, hampir lima tahun lalu. Selain itu, uji berkala atau Uji KIR terakhir bus tersebut juga telah mati sejak 15 Desember 2023.

Dalam pemeriksaan awal, menurutnya sopir bus mengaku rem kendaraan mulai tidak berfungsi sejak memasuki Jalan Imam Bonjol. Ia tidak mampu mengendalikan bus hingga akhirnya berhenti setelah menabrak kendaraan lain di sepanjang rute tersebut.

Hingga kini, Komarudin menjelaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi berfokus pada pemeriksaan teknis kendaraan serta pemanggilan pihak terkait untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan ini. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.