04 April 2025

Get In Touch

Sengketa Lahan PT KAI Daop 8 dan Warga Pacarkeling, Komisi C DPRD Surabaya: Hormati Proses Hukum

Komisi C DPRD Surabaya saat bertemu warga Pacarkeling, membahas hasil pertemuan soal sengketa tanah (Amanah/Lenteratoday)
Komisi C DPRD Surabaya saat bertemu warga Pacarkeling, membahas hasil pertemuan soal sengketa tanah (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) -Komisi C DPRD Surabaya menyesalkan sikap BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak mau menunggu proses hukum dalam sengketa lahan dengan warga masyarakat Pacarkeling, Kota Surabaya. 

Masalah lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling, Surabaya, tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan penggugat warga bernama Indra Perdana, serta tergugat di antaranya adalah KAI, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Perkara itu telah diregistrasi oleh PN Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby tanggal 2 Desember 2024. Tanpa menunggu proses hukum tuntas, PT KAI melakukan penguasaan lahan tersebut pada 12 Desember 2024.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, baik warga maupun BUMN seperti KAI harus menghormati semua proses hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia. 

“Ini sangat disesalkan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui pengadilan. Negara ingin menegakkan hukum. Tapi KAI sebagai BUMN, yang sebenarnya merupakan alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, malah tidak taat hukum," kata Eri dalam rangkaian pertemuan dengan manajemen KAI Daop 8 dan warga masyarakat Pacarkeling, Kamis (9/12/2024).

Eri mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya substansi permasalahan hukum untuk diputuskan Pengadilan sebagai otoritas resmi yang disediakan negara. Untuk itu, ia meminta semua pihak menunggu semua proses di Pengadilan tuntas.

“Yang harus dilakukan sekarang adalah semua pihak silakan saling berargumen di Pengadilan. Tunggu sampai inkracht, dan eksekusi putusan hukum tersebut. Jangan kemudian warga yang masih tinggal di sana dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Bahkan menurut warga dalam proses dipaksa pindah itu ada intimidasi pihak tertentu,” ungkapnya. 

Pertemuan manajemen KAI Daop 8, bersama Komisi C DPRD, dan perwakilan warga Pacarkeling, membahas sengketa tanah

Hal senada juga diungkapkan, anggota komisi C DPRD Surabaya Faris Abidin. Faris menuturkan, jika Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama DPRD Provinsi serta DPR RI akan mengkawal jalannya proses ini.

"Karena bagaimanapun juga kita perlu menciptakan lingkungan kawasan Surabaya yang humanis, sesuai visi Surabaya. Pak Wali juga selalu mengatakan dimana setiap permasalahan yang ada tetap harus diselesaikan dengan kepala dingin tanpa tindakan anarkis, tanpa diskriminatif, dan tanpa adanya eksekusi-eksekusi yang memang tidak ada di dalam aturan yang diperlakukan," tuturnya.

Faris pun berharap, dalam waktu dekat PT KAI Daop 8 akan segera memberikan feedback atas masukan yang telah diberikan pada pertemuan ini. 

"Kita tunggu feedback-nya tanggal 13 Januari nanti. Kalau tidak qda hadil putusan, kita akan melaporkan kepada dirut KAI Pusat, kemudian juga bersuara kepada Kementerian BUMN dan juga kepada jajaran pusat yang lainnya," tutupnya.

Sementara itu  Ketua Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara Ahmad Syafi'i berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius dalam menangani persoalan ini.

"Harapan kita segala sesuatunya ya dikembalikan pada porsinya. Karena persoalan ini tidak bisa melihatnya dalam konteks kekinian dan semata-mata pada aspek juridisformil saja," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.