04 April 2025

Get In Touch

Lima Polisi Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Makassar

Ilustrasi pengeroyokan dan penganiyaan mahasiswa di Makassar oleh oknum polisi anggota Polda Sulawesi Barat.(foto:ist/dok.Tribunnews)
Ilustrasi pengeroyokan dan penganiyaan mahasiswa di Makassar oleh oknum polisi anggota Polda Sulawesi Barat.(foto:ist/dok.Tribunnews)

MAKASSAR (Lenteratoday) - Sebanyak lima anggota Polda Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) inisial MD saat aksi solidaritas di Polresta Mamuju pada awal Januari 2025.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar menetapkan AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (25) dan H (21), sebagai tersangka pengeroyokan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Iya lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan saat aksi solidaritas di depan Polres Mamuju," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan dilansir CNN Indonesia, Selasa(14/1/2025).

Peristiwa pengeroyokan ini bermula, ketika aksi solidaritas mahasiswa yang digelar di depan Polresta Mamuju, Rabu(1/1/2025) lalu.

"Kejadian ini berawal dari aksi solidaritas di Polresta Mamuju, mengakibatkan MD bentrok dengan petugas saat itu," ungkapnya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut pada 2 Januari 2025 lalu di Polresta Mamuju. Kasus ini kemudian diambil alih, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar.

"Polda Sulbar dalam menangani kasus ini, telah memeriksa 12 orang saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta hasil visum korban, sehingga hasilnya 5 orang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Slamet mengatakan penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut, dan telah mengirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.

"Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulbar," katanya.

Slamet menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen, untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

"Kita berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.