22 April 2025

Get In Touch

Upaya DPRD Jatim Menuntaskan Raperda di Tengah Pandemi Covid-19

Upaya DPRD Jatim Menuntaskan Raperda di Tengah Pandemi Covid-19

Surabaya – Meskidi tengah masa pandemic Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Jawa Timur terus berupaya keras melakukan pembahasan rancangan peraturandaerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa Raperda yang telahdisahkan menjadi Perda. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi JawaTimur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat atau yang lebih dikenal dengan istilah Trantibum.

Selain itu, DPRD Jatim juga sudah mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) GubernurJatim Akhir Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda. Dan juga adabeberapa Raperda yang masih dalam pembahasan baik di internal komisi sebagaipihak pengusul, atau yang sudah pada pembahasan di tingkat rapat paripurna.

Salah satu Raperda yang pembahasannya sudah dilakukanpada rapat paripurna adalah Raperda tentang perlindungan obat tradisional. Raperdaini merupakan Raperda baru inisiatif Komisi E DPRD Jatim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Jatim, Sabron Djamil A Pasaribu mengatakan bahwa sebenarnyapada tahun 2020 ini ada 22 usulan Raperda yang masuk di Bapemperda. Dari 22usulan Raperda tersebut, 16 diantaranya merupakan Raperda inisiatif dari DPRDProvinsi Jatim dan 6 selebihnya adalah usulan dari eksekutif.

Sabron mengungkapkan bahwa kondisi pandemic Covid-19ini memang banyak menghambat pembahasan Raperda yang telah diagendakan. Untuk itu,nantinya upaya pembahasan Raperda ini akan menggunakan skala perioritas denganmemilah Raperda mana yang dianggap urgen untuk segera dilakukan pembahasan dandisahkan menjadi Perda.

Hal ini seperti yang sudah dilakukan padaperubahan Perda Trandibum, dengan kondisi pamdemic Covid-19 ini memaksa adanyapenambahan pada pasal-pasal tertentu pada Perda nomer 1 tahun 2019 tersebutguna mendukung penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantaipenyebaran Covid-19. “Pembahasannya sangat cepat, hanya sekitar tiga minggusudah selesai,” kata Sabron, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut bisa cepat karena hanya perubahandan tidak perlu kunjungan kerja. Yang dilakukan adalah public hearing dengan narasumberdari perguruan tinggi. Kemudian diramu dan dirumuskan.

“Padahal untuk satu perda itu ada anggaran ya, kita tidak memakaiitu, pokoknya kerja kerja kerja gitu, sesuai dengan semboyan Pak Presiden,kerja kerja kerja. Dan dalam pembahasan perda itu melibatkan banyak orang. Kitaminta bantuan banyak orang termasuk biro hukum Polda, biro hukum Kodam, kitamintakan masukan-masukan dan mereka sangat konsen sekali mengikuti kita, kemana pun kita undang, mereka datang, itu luar biasa,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa sampai Agustus inisetidaknya sudah ada sekitar 5 Raperda yang telah dilakukan pembahasan. Dan diantaranyasudah ada yang disahkan menjadi Perda. Dia mengakui, jika melihat dari waktu tersisapada 2020 yang tinggal empat bulan ini, maka tidak mungkin akan menyelesaikan pembahasan22 raperda sesuai yang sudah masuk dalam agenda.

“Memang kita tidak mendesak kepada komisi-komisi pengusul, karena situasinyakan seperti ini. Mereka kan kalau membahas itu harus ada rapat, sementara kemarinada (peraturan) jaga jarak (Physical distancing),” kata Sabron.

Meski demikian, lanjut Sabron, naskah akademik (NA) dari Raperda-Reperdatersebut sudah masuk ke Baperpemda. “Kita yang mengawal, dan kita menyadarisendiri karena sama-sama anggota dewan tahu situasi di internalnya denganadanya Covid. Kita mencoba, mudah-mudahan ke depan ini kalau longgar kitakejar. Setidaknya kalau ada lima komisi masing-masing satu Raperda saja maka udah5 Raperda,” tandasnya.

Disisi lain, tugas dari DPRD tidak hanya pada legistlasi namunjuga ada fungsi bageting dan kontroling. Maka, lanjut Sabron, DPRD juga fokuspada fungsi-fungsi tersebut termasuk kontroling terhadap jalannya pemerintahan.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengatakan bahwa pihaknyamengusulkan sekitar tiga reperda, diantaranya adalah tentang masalah sampah danjuga pengairan. Dari raperda usulan tersebut sudah mulai dilakukan pembahasansecara internal di Komisi dan juga sudah masuk ke Prolegda, meski belum sampaipada pembahasan di rapat paripurna.

Demikian juga dengan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi. Dia mengatakanbahwa Komisi B mengusulkan tiga raperda pada 2020 ini. Diantaranya adalahraperda tentang perlindungan petani garam, dan desa desa wisata. “Ada tiga, sementaraagak perioritas perlindungan petani garam. Semua sudah masuk dalam Bapemperda,tinggal mana yang akan didahulukan,” tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa Komisi B sudah melakukan pembahasan dan tinggalmelakukan tindak lanjutnya. Dia juga akan berupaya mendorong agar Raperda dari komisiB menjadi perioritas. “Agenda tersebut agak terganggung (akibat covid-19) juga.Sebenarnya mulai dari awal sudah direncanakan, tapi mungkin dalam waktu dekatsudah kami usulkan untuk dibahas,” katanya.

Bahkan dia menandaskan bahwa semua drafnya sudah beres dan timahlinya sudah menyelesaikan semua naskah akademiknya. “Tim ahli sudah siap,tinggal mekanisme pembahasan di komisi dan Bapemperda,” sambungnya.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid pada 2020 ini Komisi C tidakmengajukan inisiatif raperda. Namun, sesuai dengan propemperda 2020, Komisi C akanmembahas tiga raperda usulan eksekutif. TIga raperda tersebut adalah Raperdapenyertaan modal, raperda perubahan Perda pajak daerah, dan  Raperda APBD.

Saat ini, Raperda APBD sudah masuk dalam pembahasan lebih lanjut, sedangkanuntuk Raperda penyertaan modal masih nunggu usulan dari Gubernur mau dimajukan dalammasa persidangan kapan. “Terkait dengan Raperda APBD bahwa dalam satu tahun adatiga kali pembahasan. Yaitu tentang pelaksanaan APBD 2019, tentang perubahan APBD2020, dan tentang APBD murni 2021, konteksnya dibahas dalam skup dewan secarakeseluruhan,” jelasnya.

Disatu sisi, dia memaparkan bahwa fungsi dewan tidak hanya legislasi. Tapi juga ada fungsi budgeting dan controlling. “Di 2020, komisi C fokus untuk fungsi pengawasan khususnya menyangkut pengelolaan BUMD dan pendapatan yang pemanfaatannya bagaimana bisa menjadi penggerak perekinomian dan sumber PAD,” pungkasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.