03 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 60 Persen Perceraian Pada Usia Pernikahan di Bawah Lima Tahun

Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian.

SURABAYA (Lenteratoday) - Sebanyak 60 persen dari angka perceraian di Indonesia dialami oleh pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun. Untuk itu, Menag Nasaruddin Umar meminta seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) termasuk penghulu untuk dapat berkontribusi untuk mengedukasi masyarakat guna menurunkan angka perceraian.

Dilansir situs Kemenag RI, Menag Nasaruddin Umar merasa prihatin dengan tingginya angka perceraian di Indonesia. "“Penghulu itu bukan saja mencatatkan nikah. Anda semua juga harus bisa mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pernikahan. Karenanya penting untuk menguasai cara berkomunikasi kepada masyarakat,” tutur Menag Nasaruddin Umar.

Dia menandaskan dengan perceraian tersebut maka yang terkena dampak adalah perempuan dan anak. Dia menandaskan penghulu, termasuk juga penyuluh, harus dapat memberikan edukasi dan konseling di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan catatan, saat ini terdapat 9.333 penghulu se-Indonesia, ini terdiri dari 8.661 penghulu berstatus PNS dan 672 sisanya berstatus PPPK.

Menag menambahkan, dalam dunia yang semakin cepat saat ini, keterampilan komunikasi dengan memadukan teknologi seperti AI menjadi salah satu modal agar dapat menghadapi perubahan. “Saya berharap, kemampuan komunikasi yang diperoleh saat ini, dapat berdampak terhadap turunnya angka perceraian,” kata Menag.

Sementara Direktur Bina KUA dan Keluarga Kemenag Cecep Khairul Anwar berharap ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan pendekatan bimbingan perkawinan (bimwin) yang lebih baik bagi masyarakat. “Kita berharap ke depan, semua penghulu juga dapat dibekali pengetahuan dan kemampuan ini,” tuturnya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.