
SURABAYA (Lenteratoday) -Dosen Tax Accounting Petra Christian University (PCU), Agus Arianto Toly, S.E., MSA., Ak., BKP., CFP., CA. mengatakan, hadirnya Coretax membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem layanan coretax. Sistem layanam tersebut, disebut-sebut dapat menyederhanakan proses pajak yang selalu dianggap rumit.
Menurut Agus, Kamis (23/1/2025) semua data yang diinput akan langsung tercatat, tanpa perlu proses manual.
Agus menjelaskan, sistem ini dapat mengurangi beban administratif masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini merasa kesulitan dengan banyaknya sistem terpisah dalam layanan pajak.
Meski Coretax menjanjikan kemudahan, ia menyebut jika implementasinya tidak lepas dari hambatan. Salah satunya adalah mengenai kesiapan teknologi di berbagai daerah.
"Belum semua masyarakat, terutama yang berada di pedalaman memiliki akses internet yang memadai,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika literasi digital juga masih menjadi PR bagi pemerintah. Pasalnya, penggunaan sistem digital masih dirasa sulit bagi sebagian besar generasi senior.
Untuk itu, Agus menyarankan agar pemerintah tetap menyediakan sistem manual sebagai pendamping hingga Coretax dapat sepenuhnya diadopsi oleh semua lapisan masyarakat.
"Bisa dimulai dengan dua sistem yang berjalan paralel. Seiring waktu, sistem manual dapat perlahan dihentikan saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax," tuturnya.
Pendekatan ini diyakini dapat memastikan transisi yang mulus tanpa menimbulkan hambatan besar bagi pengguna yang belum familiar dengan teknologi.
Dalam jangka panjang, ia optimis bahwa Coretax akan membawa manfaat besar bagi perpajakan dan pendapatan negara. Lewat sistem yang transparan, masyarakat akan merasa lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban mereka. Ia menjelaskan,
"Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tapi juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalkan risiko korupsi atau pungutan liar."
Agus juga menekankan pentingnya fleksibilitas Coretax dalam menghadapi perubahan aturan perpajakan. "Jika ada perubahan seperti kenaikan PPN misalnya, sistem harus segera menyesuaikan tanpa mempersulit masyarakat. Hal ini akan menentukan keberhasilan Coretax sebagai platform yang andal," jelasnya.
Kemampuan adaptasi ini menjadi faktor kunci agar sistem tetap relevan dan efektif di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang. Dengan terus menyempurnakan sistem Coretax, pemerintah dapat membuka jalan menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH