
MADIUN (Lenteratoday) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar.
Pembangunan dua kolam renang itu mengunakan dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun.
"Saat ini kita sudah Expose dengan auditor Kejati, jadi tinggal tunggu hasil saja. Jika hasilnya sudah keluar kita akan segera menentukan sikap," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Jumat (24/1/2025).
Terkait lambatnya penyelidikan kasus ini, Inal mengatakan jika memang diantara saksi-saksi ini yang sudah cukup tua sehingga pihaknya membutuhkan penanganan khusus untuk melakukan pemanggilan, namun menurut Inal pihaknya akan selalu berkomitmen dalam hal penegakkan hukum di kabupaten Madiun
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun sendiri sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak dari penyelidikan ke penyidikan sejak Februari 2024. Diketahui pembangunan dua kolam di dua lokasi yang berbeda ini mengunakan angaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.
Proyek dua kolam renang yakni proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menghabiskan anggaran Rp 931 juta. Anggaran pembangunan kolam renang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.
Selanjutnya proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Hingga saat ini tim penyelidik sudah memeriksa lebih dari 50 orang. Diantaranya pejabat dari Dinas PMD, Inspektorat, BPKAD,Dinas Parpora, Camat,dan kepala desa yang terlibat.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH