
SURABAYA (Lenteratoday) -Polda Jawa Timur resmi menahan selebgram Isa Zega atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (23/1/2024) dini hari.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, membenarkan hal tersebut. Isa Zega ditahan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur.
"Dia pada saat datang itu diambil keterangan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kita melakukan penahanan,” ujar Charles saat dihubungi, Jumat hari ini.
Charles mengatakan, Isa Zega dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari ke Polda Metro Jaya.
Isa Zega sudah dinyatakan tersangka sejak Desember 2024.
"Jadi dia melakukan postingan di media sosialnya yang mengarah kepada fitnah dan penghinaan kepada korban atas nama di sini Sandy yang melaporkan ke Polda Jatim,” ucap Charles, mengutip Kompas.
Charles mengatakan, pihak kepolisian sudah mencoba melakukan restorative justice terhadap Isa Zega dan Shandy.
Hanya saja, tidak menemui titik temu hingga akhirnya dinyatakan tersangka dan ditahan. Kini, Isa Zega ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jawa Timur.
"Kita juga sudah melalui proses restorative justice dua kali, upaya selama dua kali. Tetapi dari kedua pihak tidak ada titik temu untuk menyelesaikan perkara ini di luar proses peradilan, sehingga proses hukum pun tetap kita jalankan sebagaimana mestinya,” tutur Charles.
Isa ditahan di sel perempuan sesuai dengan jenis kelamin KTP (Kartu Tanda Penduduk).
"Sesuai KTP perempuan, jadi kita menyesuaikan KTP,” ujar Charles
Saat menjalani pemeriksaan itu, Isa ditemani kuasa hukumnya.
"Tentu, tentu didampingi. Saat pemeriksaan (sebagai) saksi, dia (Isa) tidak didampingi, tapi pada saat pemeriksaan tersangka semalam, dia didampingi,” ucap Charles.
Charles memastikan saat ditahan, kondisi Isa Zega dalam keadaan sehat sehingga pihak kepolisian dapat melakukan penahanan (*)
Editor: Arifin BH