
BEKASI (Lenteratoday) -PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui melanggar aturan sejak awal membangun pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mendatangi area pagar laut, Jumat (24/1/2025).
"Ini memang bahasanya melanggar undang-undang. Memang kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang," kata Deolipa, Jumat.
Deolipa menjelaskan, perusahaan sejak awal telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendirikan pagar laut di Bekasi.
Namun, pengajuan izin tersebut tak memenuhi persyaratan, sehingga ditolak oleh KKP.
Setelah penolakan ini, perusahaan tetap nekat membangun pagar laut di Bekasi dengan berpatokan pada kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Pada akhirnya, perusahaan mendapat konsekuensinya setelah KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap area pagar laut mereka pada 15 Januari 2025. Deolipa mengaku kliennya telah kembali mengajukan izin PKKPRL ke KKP tak lama setelah penyegalan ini.
"Sudah diurus PKKRL-nya, tapi belum jadi, karena disegel ini jadi kami harus patuh. Tapi, kemudian ada permintaan dari KKP untuk segera diurus langsung, kemarin ada perintah itu, kami segera mengurus," ungkap Deolipa.
Deolipa berharap KKP merespons baik atas pengajuan kembali izin PKKPRL dari kliennya. Mengingat, kliennya diklaim mempunyai tujuan untuk membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat dengan pagar laut atau alur pelabuhan sepanjang lima kilometer.
"Tujuan dari kerjasama ini kan mulia, karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Paljaya," pungkas dia, mengutip Kompas.
Diketahui, PT TRPN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023. Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.
Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter.
Penataan ulang kawasan TPI Paljaya ditargetkan rampung pada 2028. Namun, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut atau pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN.
Alasannya, proyek itu tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL. PT TRPN sempat menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini diklaim legal karena berangkat dari kerjasama dengan DKP Jawa Barat.
Editor: Arifin BH