KEPOLISIAN kini memiliki tugas baru, yaitu mengawasi ketat penggilingan padi. Langkah ini guna menjaga pergerakan harga dan distribusi beras. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) akan melakukan pengawasan harian guna memastikan seluruh penggilingan padi mematuhi ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Jika ada penggilingan yang membeli gabah petani di bawah ketentuan yaotu Rp 6.500/kilogram (Kg), maka akan diperiksa aparat penegak hukum. Diketahui, Perum Bulog mendapat mandat untuk menyerap 2,1 juta ton dari penggilingan. Penugasan ini merupakan bagian dari penugasan 3 juta ton setara beras hingga April 2025. Pemerintah optimistis bisa merealisasikannya. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat potensi produksi beras Indonesia pada periode Januari-Maret 2025 mencapai 8,67 juta ton. Namun harga beras ke konsumen tampaknya masih akan menjadi ganjalan. Merujuk data yang tersaji di laman resmi Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Minggu (16/2/2025) harga rata-rata beras premium secara nasional di tingkat konsumen dibanderol Rp15.310 per kilogram. Posisi 'waspada' karena mulai menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara itu, harga rata-rata beras medium adalah Rp13.469 per kilogram, naik 7,75% di atas HET. Sementara, beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog, harga rata-ratanya adalah Rp12.505 per kilogram, atau naik tipis 0,04% di atas HET. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/17022025.pdf