
JAKARTA (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan Wali Kota Semarang periode 2023-2024, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2/2025).
Dalam keterangan resmi KPK mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukkan langsung (PL) pada tingkat Kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari sampai 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
“Selanjutnya HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB,” kata Ibnu Basuki Widodo.
Selain itu, pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh Camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022.
Kemudian, tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek. Dimana M kemudian menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya.
Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draft Keputusan Wali kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April sampai Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Lutfiyu Handi