22 April 2025

Get In Touch

Toko Modern Menjamur, DPRD Kabupaten Blitar Desak Pemkab Segera Selesaikan Raperda

Toko Modern Menjamur, DPRD Kabupaten Blitar Desak Pemkab Segera Selesaikan Raperda

Blitar - Makin menjamurnya keberadaan toko modern berjejaring nasional di wilayah Kabupaten Blitar, hingga DPRD mendesak pemkab segera menyelesaikan pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang didalamnya juga mengatur toko modern berjejaring nasional.

Pembahasan Raperda bertujuan melindungi pasar tradisional, memberdayakan UKM agar produknya bisa masuk ke toko modern, pusat perbelanjaan dan swalayan. Dengan mengatur jumlah, serta jaraknya dengan pasar tradisional. Pembahasan perubahan Raperda ini sempat tertunda akibat adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang mulai menyerang Kabupaten Blitar sejak Maret 2020 lalu.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo menuturkan pembahasan belum mencapai tahapan finalisasi. Kemungkinan masih diperlukan hingga beberapa kali pembahasan lagi, sebab masih ada pembahasan atas beberapa usulan. "Mulai dari jarak toko modern dengan pasar tradisional, hingga prosentase produk UKM yang disediakan oleh toko modern berjejaring nasional," tutur Widodo, Selasa (18/8/2020).

Politisi PAN ini menjelaskan pada intinya yang perlu diatur yaitu pembatasan jumlah toko modern agar tidak menjamur seperti saat ini. Menurutnya meski sudah ada Perda yang mengatur sebelumnya, namun karena banyak perubahan kondisi di lokasi. "Sehingga dibuat Perda baru, untuk membatasi keberadaan toko modern yang sudah menjamur. Termasuk meningkatkan prosentase produk UKM, agar bisa mengisi toko modern, pusat perbelanjaan dan swalayan," jelasnya.

Produk unggulan UKM lokal, harus bisa dipasarkan melalui toko modern, pusat berbelanjaan dan swalayan. Untuk membantu pemasaran, memberikan tambahan pendapatan dan meningkatkan perekonomian daerah. "Jangan hanya barang pabrikan saja, tapi produk UKM juga tidak kalah bersaing baik mutu maupun harganya," papar Widodo.

Disinggung kapan target pembahasan Raperda selesai, Widodo mengaku tergantung kesepakatan jadwal pembahasannya. Setelah dijadwalkan Banmus, serta disepakati oleh OPD terkait yakni Disperindag Kabupaten Blitar. "Kami terus mendesak agar segera diselesaikan, karena termasuk dalam prioritas dewan yang harus selesai tahun ini," tandasnya.

Untuk diketahui, Raperda ini merupakan usulan dari Pemkab Blitar dalam hal ini Disperindag Kabupaten Blitar, untuk menata keberadaan toko modern, pusat perbelanjaan dan swalayan. Karena toko modern saat ini sesuai data jumlahnya mencapai 79, sedangkan pasar tradisional hanya 13.

Sementara itu Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan pihaknya berharap, dengan adanya Perda yang baru nanti keberadaan toko modern maupun pasar tradisional lebih tertata. "Saat ini masih dalam proses pembahasan, diantaranya untuk mengatur toko modern dan pasar tradisional dengan perkembangan situasi saat ini. Diharapkan lebih tertata keberadaannya," kata Tavip.

Pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan pihak toko modern, pasar tradisional dan UKM. Agar konsumen yang datang ke toko modern, pusat perbelanjaan dan swalayan, bisa mengetahui dan membeli produk unggulan UKM Kabupaten Blitar. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.