
Blitar - Tidak hanya merazia warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dua anggota Polres Blitar Kota yang kedapatan tidak memakai masker saat bertugas juga langsung diberikan sanksi dan teguran.
Kedua personel Polres Blitar Kota yang sedang bertugas menjaga tahanan tersebut tertangkap basah Provost yang berkeliling mengecek kedisiplinan anggota dalam menjalankan protokol kesehatan saat bertugas.
"Kami tidak hanya bisa mendisiplinkan masyarakat saja, tapi juga mendisiplinkan anggota dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Kasi Propam Polres Blitar Kota, Ipda Widarto, Selasa (18/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Ipda Widarto jika penertiban anggota Polres Blitar Kota ini, merupakan tindaklanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Serta Peraturan Walikota (Perwali) No 47 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, di era adaptasi kebiasaan baru (new normal)," jelasnya.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim, yang memerintahkan kepada seluruh jajaran polres termasuk perintah Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela untuk lebih menggencarkan dalam mendisplinkan anggota.
"Sebelumnya sudah dilakukan, tapi mulai hari ini diperketat dan lebih disiplin lagi," tandas Ipda Widarto.
Jadi seluruh bagian di lingkup Polres Blitar Kota dicek kedisiplinannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, ditengah pandemi Covid-19. "Seperti hari ini ditemukan adanya 2 anggota penjaga ruang tahanan, yang tidak memakai masker," ungkapnya.
Kedua anggota tersebut langsung diberikan sanksi push up, serta teguran lisan. Jika masih ketahuan melanggar lagi, akan diberikan sanksi yang lebih berat. "Intinya polisi juga harus disiplin, sebelum mendisiplinkan masyarakat," tegas Ipda Widarto.
Pengecekan kedisiplinan anggota Polres Blitar Kota ini, dilaksanakan secara teratur dengan waktu berubah-ubah. Agar seluruh anggota dan jajaran polsek, selalu disiplin melakanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ditambahkan Ipda Widarto sanksi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, berbeda dengan yang diterapkan kepada anggota Polres Blitar. Karena TNI - Polri merupakan petugas yang diperintahkan untuk bersinergi, dalam melakukan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kalau kepada warga sifatnya pembinaan, adapun sanksi mengacu pada peraturan yang ada yaitu sanksi sosial diantaranya mengucapkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, push up hingga menyapu atau membersihkan fasilitas umum seperti alun-alun," imbuhnya. (ais)