
SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota Surabaya telah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni bangunan liar di sekitar Sungai Kalianak.
Langkah ini diambil guna mesukseskan program normalisasi sungai yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir di wilayah tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan, jika warga tidak membongkar sendiri, maka pemerintah harus turun tangan.
"Kalau bisa mandiri, ya silakan. Kalau tidak, Pemkot harus bertindak. Jangan dibiarkan," tegas Buchori, Selasa (1/4/2025).
Buchori juga menyoroti adanya penyempitan Sungai Kalianak yang awalnya 20 meter, kini hanya tersisa 1-2 meter. Dimana, kondisi ini melanggar peraturan daerah dan harus segera ditertibkan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga bangunan liar tersebut bisa ada di bantaran sungai Kalianak tanpa tindakan sejak awal.
"Ini pelanggaran aturan. Pemkot harus tegas, kalau tidak berarti lemah. Kenapa dibiarkan sampai jadi permukiman? Lurah dan camat harus bertanggung jawab," tuturnya.
Tak lupa, ia juga mengingatkan agar Pemkot melakukan sosialisasi penertiban dengan baik.
"Yang penting jangan mendadak. Tapi saya rasa ini bukan keputusan tergesa-gesa," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Widyawati