13 April 2025

Get In Touch

Belum Lapor Pajak? Terlambat Bisa Didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lentera)- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang batas waktu pelaporan (Surat Tagihan Pajak) SPT Tahunan, dari semula 31 Maret 2025 menjadi Jumat (11/4/2025) hari ini. Jutaan Wajib Pajak (WP) yang tercatat masih belum menyampaikan laporan pajaknya bisa dikenai denda. 

Sesuai pasal 7 ayat (1) UU KUP, WP orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan SPT tahunan. Sementara denda sebesar Rp 1 juta akan dikenakan kepada WP badan.

Proses penagihan dan pemberian sanksi akan juga dilakukan berdasarkan Undang Undang KUP.

“WP yang tidak menyampaikan atau terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu akan dilakukan tindakan penegakan hukum yang diawali dengan penerbitan Surat Teguran penyampaian SPT Tahunan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (11/4/2025).

Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak WP terdaftar akan melakukan penelitian dan menerbitkan STP sebagai sarana untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda kepada WP.

Dwi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pengingat kepada WP untuk segera menyampaikan SPTnya yang telah melebihi jatuh tempo pelaporan.

Berdasarkan catatan DJP Kemenkeu, masih ada jutaan Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT Tahunan Pajak. Hingga Kamis (10/5/2025) dini hari, tercatat baru sekitar 78 persen dari target pelaporan yang tercapai.

Hingga 10 April 2025 pukul 0.01 WIB, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah masuk mencapai 12,65 juta. Jumlah tersebut terdiri dari 12,28 juta SPT Orang Pribadi dan 364 ribu SPT Badan. Padahal, target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini dipatok sebanyak 16,21 juta.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025, WP Orang Pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 diberikan penghapusan sanksi administratif, sebagai bentuk relaksasi untuk mendorong kepatuhan masyarakat yang sempat terhambat libur panjang, meskipun DJP tetap mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih awal demi kemudahan dan kenyamanan administrasi.

Editor: Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.