
PALANGKA RAYA (Lentera) - Masih ditemukannya produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran, mengundang perhatian kalangan DPRD Kota Palangka Raya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung yang meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di wilayah setempat.
“BPOM kami dorong agar melakukan pengawasan dan penertiban secara intensif terhadap peredaran produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin maupun mengandung zat-zat yang berbahaya,” papar Nenie, Senin (24/4/2025).
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen,, khususnya bagi kaum perempuan dan remaja sebagai kelompok utama pengguna kosmetik. Nenie berpendapat maraknya penjualan kosmetik secara bebas termasuk secara online, menjadi tantangan tersendiri terkait pengawasannya.
“Jangan sampai hanya karena ingin tampil cantik, masyarakat justru menjadi korban kosmetik berbahaya,” ucapnya.
Legislator wanita dari fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, masyarakat juga diminta agar lebih cerdas, cermat dan selektif dalam memilih kosmetik atau produk kecantikan.
Nenie mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar dari BPOM sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik, guna memastikan produk yang dipilih tidak mengandung bahan berbahaya
Selebihnya ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersinergi dengan dinas terkait, dan BPOM untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta razia di toko-toko secara rutin. Selain itu ikut memantau marketplace yang menjual produk kosmetik ilegal atau abal-abal.
“Harus ada upaya preventif dan edukatif dari pihak terkait, jangan menunggu sampai ada masyarakat menjadi korban baru melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Aispar