
JOMBANG (Lentera) - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang menangkap lima tersangka pengedar narkoba. Berbareng itu, dari tangan tersangka disita sabu-sabu sebanyak 3,5 ons senilai senilai Rp 350 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dalam tiga kasus penyelahgunaan narkoba.
Pertama diamankan Ariadi alias Acong (30), warga Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, dan Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang. Keduanya ditangkap Senin (24/03/2025).
Dari tangan kedua residivis kasus narkoba tersebut polisi menyita barang bukti 7 paket sabu siap edar seberat 158,05 gram.
Dari pengembangan kasus ini, polisi meringkus pengedar narkoba lainnya, yakni Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, pada Selasa (25/3/2025). Dari tangan Ali, disita sabu sejumlah 7,78 gram dikemas 7 paket.
"Jadi, yang kami tangkap di Mojokerto berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang. Mereka mengedarkannya dengan cara meranjau," ujar AKP Ahmad Yani di Polres Jombang, Selasa (15/04/2025).
Kecuali itu, polisi juga meringkus dua pengedar narkoba lainnya. Masing-masing Moh Iwan alias Jeber (32) dan Ussofan alias Osin (30), warga Desa Sidokerto, Mojowarno, Jombang.
Mereka diamankan saat sedang meranjau narkoba di Jalan Raya Selorejo, Mojowarno, pada Selasa (08/04/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu 173,12 gram dikemas 41 paket plastik. Tersangka ditangkap saat meranjau barang bukti.
"Ini berkat keuletan anggota kami yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tempat tersebut sering digunakan transaksi narkoba," ungkapnya.
Dari total penangkapan 5 pegedar narkoba ini, polisi menyita 3,5 ons sabu. "Kalau harga sabu di pasaran 1 gram Rp 1 juta berarti ini total Rp 350 juta," kata AKP Yani.
Saat ini kelima tersangka ditahan di sel Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKP Ahmad Yani.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH