24 April 2025

Get In Touch

Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Rektor UIN Malang, Prof. M. Zainuddin (Foto uin-malang.ac.id)
Rektor UIN Malang, Prof. M. Zainuddin (Foto uin-malang.ac.id)

MALANG (Lentera) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. M. Zainuddin, secara resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 684 Tahun 2025. 

"Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat," ujar Prof. Zainuddin, Selasa (15/4/2025).

Dalam SK tersebut, Rektor menyebutkan sanksi dijatuhkan berdasarkan permohonan yang diajukan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi melalui surat nomor B-2218/FST/OT.01.7/04/2025. 

Surat tersebut mengusulkan pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh mahasiswa bersangkutan.

"Mahasiswa yang bersangkutan juga tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," tambahnya. 

Prof. Zain menegaskan, SK tersebut juga secara tegas menyatakan sejak tanggal ditetapkan, Ilham sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 14 April 2025.

Sebelumnya, kasus yang melibatkan Ilham Prada Firmansyah sempat menjadi perhatian warganet. Usai salah satu akun di media sosial X.com, pada 12 April 2025 mengunggah pernyataan Ilham yang mengakui telah memperkosa salah satu mahasiswi Univesitas Brawijaya (UB).

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.