06 June 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Dorong Modernisasi Produksi Garamm Lokal Pasca Penghentian Impor

Anggota DPRD Jatim, Harisandi Savitri
Anggota DPRD Jatim, Harisandi Savitri

SURABAYA (Lentera) – Kebijakan pemerintah pusat menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025 mendapat respons positif dari DPRD Jawa Timur. Anggota DPRD Jatim Harisandi Savari menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong modernisasi industri garam lokal agar mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Menurut Harisandi, tantangan utama yang kini dihadapi para petani bukan sekadar pada kuantitas produksi, melainkan bagaimana beradaptasi dengan teknologi agar kualitas garam nasional bisa bersaing di pasar bebas.

"Bagaimana perpindahan produksi dari tradisional menjadi modern, ini menjadi hal yang sangat penting. Dengan teknologi yang tepat, kualitas garam lokal bisa lebih baik dan memenuhi permintaan pasar," ungkap Harisandi, Rabu (16/04/2025).

Politisi PKS tersebut menegaskan bahwa tanpa transformasi teknologi dan sistem pengelolaan yang efisien, petani lokal akan kesulitan memenuhi standar industri, terutama jika Indonesia juga bersiap menghentikan impor garam industri pada 2027.

Salah satu bentuk adaptasi yang sudah berjalan, lanjut Harisandi, adalah kolaborasi antara petani dan pengusaha lokal di Pamekasan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Pola kemitraan ini dinilainya efektif dalam menekan biaya produksi sekaligus menjaga kestabilan pasokan.

"Petani di Madura sering bekerja sama dengan pengusaha di Pamekasan agar mereka bisa meningkatkan produksinya. Ini langkah positif untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam lokal," tuturnya.

Di sisi lain, capaian Kabupaten Sumenep yang berhasil melampaui target produksi garam pada tahun 2024 disebut Harisandi sebagai bukti bahwa wilayah Madura memiliki potensi besar sebagai lumbung garam nasional. Produksi garam rakyat di Sumenep mencapai 146.828 ton, jauh melampaui target 129.419 ton.

Kebijakan penghentian impor garam konsumsi ini merujuk pada Perpres No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dan akan diperkuat melalui revisi aturan yang sama. Pemerintah juga menargetkan penghentian impor garam industri pada tahun 2027, dengan implementasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk itu, Harisandi berharap langkah strategis pemerintah pusat ini diikuti dengan dukungan konkret bagi para petani berupa pelatihan, subsidi alat produksi modern, hingga jaminan pemasaran hasil garam lokal.

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem produksi garam nasional. Petani harus diberdayakan agar mampu bersaing dengan produk impor, baik dari segi mutu maupun harga," pungkasnya. (*)

Reporter: Pradhita

Editor : Lutfiyu Handi 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.