
SURABAYA (Lentera) - Sebanyak 44 eks karyawan CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Mereka merasa menjadi korban dugaan penahanan ijazah perusahaan tersebut.
Mereka melaporkan perusahaan itu dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kami selaku kuasa hukum dari 44 orang korban," kata salah satu anggota tim pendamping hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (23/4/2025).
Edi menjelaskan, pertama mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa, Instagram @loker_surabaya, dan Kita Lulus PT Winnar Internusa.
“Loker itu menentukan syarat penting tentang penyerahan dan penahanan ijazah asli,” Edi Kuncoro Prayitno.
Akun Facebook Diana Jan Hwa pernah mem-posting loker melalui Lowongan Kerja Surabaya pada 21 Desember 2021, 16 Agustus 2022, dan 13 Juni 2023.
Berdasarkan barang bukti yang ditunjukkan berupa tangkapan layar, pada 16 Agustus 2022, tertera informasi bahwa Sentoso Seal mengunggah info loker untuk posisi sopir.
Dilansir dari Kompas, Syarat loker itu di antaranya menyerahkan ijazah dan SKCK asli. Apabila tidak menyerahkan ijazah, ada potongan pengganti sebesar Rp 2 juta yang diambil dari gaji pertama dan kedua masing-masing Rp 1 juta.
Kedua, akun Instagram @Loker_Surabaya menyebarkan info loker yang dibutuhkan PT Winnar Internusa untuk posisi admin penjualan, sopir, dan staf gudang.
Ketiga, aplikasi Kita Lulus membuka lowongan atas nama PT Winnar Internusa untuk posisi admin penjualan. Setelah calon karyawan mengisi data diri, mereka akan menerima pesan dari nomor 081330005086.
Para korban yang mendaftar lamaran lewat akun itu kemudian diarahkan untuk proses wawancara di kawasan Pergudangan di Margomulyo No 44, yang digunakan oleh perusahaan Diana, CV Sentoso Seal.
"Inilah yang kemudian saya melaporkan akun bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain, lalu melamar ke sana, dan menyerahkan ijazah atau uang Rp2 juta," jelasnya.
Laporan selanjutnya terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Edi menyatakan, para korban mengaku sudah menyerahkan ijazah atau uang pengganti Rp2 juta sesuai persyaratan. Tapi saat resign ijazahnya tetap ditahan.
"Setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur penggelapan," ucap Edi.
Dugaan pidana ketiga yang dilaporkan para korban adalah dugaan penghilangan barang milik orang lain. Edi menjelaskan dasar laporan ini, karena saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI sidak ke gudang Sentoso Seal, Kamis (17/4/2025) lalu, diketahui bahwa dokumen ijazah asli milik para eks karyawan CV Sentoso Seal hilang dari tempat penyimpanan.
"Jadi ketentuan sebagaimana diatur KUHP 406, barangsiapa ketika menghilangkan barang milik orang lain bisa dikenakan pidana. Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidak dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada," beber Edi.
Edi menyebut, hal ini adalah kelanjutan dari laporan yang dilakukan 31 karyawan di Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025) dan Kamis (17/4/2025).
"Karena ini laporannya berkembang dan semakin banyak korban, itu kemarin ditarik semuanya ke Polda Jatim," ucap Edi.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari eks karyawan CV Sentoso Seal berinisial DSP. "Yang bersangkutan (DSP) ditahan ijazah SMA-nya hingga saat ini," kata Farman dilansir dari CNNIndonesia.
Saat ini, eks karyawan CV Sentoso Seal itu tengah dimintai keterangan soal laporannya itu. Tahap selanjutnya baru terlapor yang akan dipanggil untuk diklarifikasi. "Saat ini masih pelapor [yang dimintai keterangan]," tandasnya.
Kasus penahanan ijazah ini terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal Bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa. (*)
Editor : Lutfiyu Handi
Berbagai Sumber