Tahan Tersangka Keempat Korupsi Dam Kali Bentak, Kajari Blitar Sebut Ada Beberapa Tersangka Lagi

BLITAR (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menahan tersangka keempat dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, Hari Budiono (HB) alias Budi Susu, setelah diperiksa hampir 10 jam, Kamis (24/4/2025) malam.
Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyampaikan tersangka HB alias BS menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
"Penetapan tersangkanya, Rabu (23/4/2025) kemarin dan hari ini setelah diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB sampai 19.30 WIB, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Blitar," ujar Andrianto dalam rilis, Kamis (24/4/2025) malam.
Lebih lanjut Andrianto menjelaskan tersangka HB alias BS sesuai tugas pokok dan fungsinya, berperan serta sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam dugaan korupsi proyek dan Kali Bentak.
"Mengenai keterlibatan tersangka HB alias BS belum bisa kami sampaikan, karena masih ada tahap selanjutnya," jelasnya.
Bahkan dengan tegas Andrianto mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan, agar kasus ini bisa diungkap dengan terang benderang.
"Nanti tidak lama lagi, akan ada beberapa tersangka lagi," tegasnya.
Diungkapkan Andrianto jika tersangka HB alias BS yang diberikan 90 pertanyaan saat diperiksa, juga menitipkan uang pengganti sejumlah Rp 100 juta. selain itu melalui penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tapi tim penyidik berpendapat secara formil maupun materiil, bahwa tersangka HB alias BS tetap kami lakukan penahanan," ungkapnya.
Mengenai penitipan uang pengganti ini, menurut Andrianto merupakan itikad baik tersangka yang menyadari adanya kerugian negara.
"Sehingga tersangka menitip uang itu, agar bisa menutupi kerugian keuangan negara yang ada," tutunya.
Apakah ini aliran dana yang diterima tersangka, Andrianto memastikan aliran dana kepada para tersangka ini ada. Namun berapa besarnya, akan diketahui lebih jelas dalam penyidikan lebih lanjut.
Terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak dalam dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak ini, ditambahkan Andrianto akan terus ditelusuri sampai selesai.
"Itu komitmen kami, dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Baweni (MB) selaku penggarap proyek, yang terbaru 3 orang yakni M Iqbal (MI) tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Hari Budiono (HB) alias Budi Susu dan Sekdin PUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa (HS).
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra