30 April 2025

Get In Touch

Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Membuat Video Hoax Gubernur Jatim Jual Motor Murah

Polisi saat merilis penangkapan pelaku pembuat video hoaks Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (28/
Polisi saat merilis penangkapan pelaku pembuat video hoaks Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (28/

SURABAYA (Lentera) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar penipuan dengan membuat video hoaks di media sosial TikTok terkait penjualan motor murah yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap ketiga pelaku, mereka adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34) yang semuanya merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka telah beraksi selama tiga bulan dan telah mendapatkan keuntungan Rp87,6 juta. Keuntungan tersebut berasal dari 100 korban lebih yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.

"Ketiga pelaku kami tangkap setelah menerima laporan adanya penipuan bermodus video Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu," kata Nanang.

Dalam menjalankan penipuan tersebut, mereka telah membagi peran masing masing. HMP bertugas membuat video menggunakan teknologi AI dan membuka rekening bank. HMP merubah atau mengedit narasi video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi "Assalamuaalaikum pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur saya selaku gubernur Jawa Timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp500.000, ini Amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD, perngiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur".

Kemudian, video tersebut diserahkan ke UP untuk diunggah ke media sosial dengan akun yang telah dibuat oleh HMP. Sedangkan AH berperan sebagai admin WhatsApp untuk berkomunikasi dengan para korban untuk mengelabuhi mereka agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh HMP.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa para tersangka tidak hanya melakukan penipuan dengan membuat video hoax Gubernur Jawa Timur, namun juga tersangka juga membuat video manipuasi deep fake terhadap kepala daerah lainnya. Bahkan, berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan terdapat akun media sosial TikTok dengan video manipulasi Gubernur Jawa Tengah dan juga Gubernur Jawa Barat.


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," katanya. (*)

Reporter : lut
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.