02 May 2025

Get In Touch

Belum Ada Kesepakatan, Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Dilanjutkan Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025) -Dtk
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025) -Dtk

SOLO (Lentera) -Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan agenda mediasi kedua, akan dilanjutkan pada Rabu (7/5/2025).

Mediasi perkarat99/Pdt.G/2025/PN Skt, akan digelar di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Mediator dari non-hakim PN Solo, yakni Profesor Adi Sulistiyono, seorang guru besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.

Penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), saat sidang pertama, pada Kamis (24/4/2025), lalu.

Tergugat I Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menyatakan, sidang mediasi lanjutan dilakukan karena mediasi yang digelar pada Rabu (30/4/2025) belum mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Dari mediator bahwasanya acaranya tadi masih masing-masing memberikan resume. Resume adalah bagaimana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian," jelas Bambang Ariyanto, setelah mediasi.

Dikatakan pula, tergugah yang datang secara langsung yakni tergugat II sedangkan tergugat lainnya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

"Akan kembali dipanggil, pada mediasi yang kedua Rabu 7 Mei 2025. Pada prinsipnya menurut Perma nomor 1 tahun 2016, Perma Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipalnya," tegasnya, mengutip Kompas.

Namun, pada Pasal 6 prinsipal boleh tidak hadir atau diwakilkan kuasanya dengan ketentuan memang beliaunya yang prinsipal itu sedang melaksanakan tugas negara, sakit atau sedang berada di luar negeri atau dalam pengampuan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.