Pelimpahan Kasus Asusila Pengasuh Ponpes di Ngawi ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Upaya Intervensi

NGAWI (Lentera) – Proses hukum kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan AUR, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi terus bergulir, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kasus yang mencuat sejak Maret 2025 ini melibatkan korban seorang santri laki-laki di bawah umur, namun di saat proses hukum berjalan kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan intervensi terhadap pelapor dan korban.
"Ada upaya melobi korban dan pelapor agar mencabut laporan, kami mewaspadai hal itu demi keadilan hukum bagi korban," ujar kuasa hukum korban, Syamsul Wathoni, Rabu (30/4/2025).
Syamsul Wathoni menjelaskan pelapor didatangi oleh oknum ketua pengurus pondok pesantren tempat kejadian perkara dan oknum kepala desa, sebagaimana keterangan pelapor yang menyebut adanya pihak-pihak meminta agar mencabut laporannya.
Mewakili keluarga korban, Syamsul Wathoni berharap kasus ini dapat ditangani sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terlebih atas kejadian memilukan ini, korban mengalami kerugian secara mental.
"Penegakan hukum untuk membuat efek jera ini perlu ditegakkan," ujarnya.
Sebelumnya pada 26 Maret 2025, tersangka AUR dilaporkan atas dugaan tindak asusila terhadap santri di lingkungan pondok pesantren. Kasus ditangani Satreskrim Polres Ngawi, dan kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Ngawi.
Reporter: Miftakul FM/Editor: Ais