08 May 2025

Get In Touch

Jurnalis jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Setelah DIlaporkan Istri Bupati

Ilustrasi penolakan kriminalisasi pada jurnalis. (foto:ist/dok.republika)
Ilustrasi penolakan kriminalisasi pada jurnalis. (foto:ist/dok.republika)

MOROWALI UTARA (Lentera) - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang jurnalis berinisial, HM sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial, FH.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka terhadap HM, namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut penanganan kasus itu.

"Iya, benar (HM ditetapkan sebagai tersangka). Iya betul penanganannya di Ditsiber Polda Sulteng," jelas Sugeng mengutip CNN Indonesia, Senin (5/5/2025).

Terpisah, kuasa hukum HM, Muslimin Budiman mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi yang dilaporkan adalah terkait pemberitaan.

"Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH yang tidak lain istri bupati," ujar Muslimin, Minggu (4/5/2025).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan, di mana HM dijadikan tersangka lewat surat bernomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025. HM dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Muslimin mengatakan kasus yang menjerat kliennya berawal dari berita terkait dugaan perselingkuhan, yang tayang di media daring tempatnya bekerja pada 17 November 2024. Tautan berita tersebut kemudian tersebar, termasuk diunggah di media sosial.

"Ada yang ia unggah di facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang diajukan terkait unggahan tersebut," ucap Muslimin.

Muslimin menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu dipaksakan, bahkan kliennya tidak sampai menyebut identitas pelapor secara jelas di dalam beritanya. Pihaknya pun berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.

"Kemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat), karena bagaimana pun kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian," tandasnya.

Selain itu, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM. Namun demikian opsi mediasi juga akan dipertimbangkan, untuk menyelesaikan perkara ini.

"Satu-satunya cara untuk menghentikan status tersangka ini ada dua. Pertama melalui restorative justice. Tapi masalahnya, restorative justice ini akan dilakukan dengan siapa? HM tidak menyebutkan siapa pun dalam berita itu. Tidak ada individu yang dirugikan secara langsung," klaim Muslimin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum terhadap jurnalis tersebut.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.