07 May 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejaksaan Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi Pabrik Mainan

Kasi Intel Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira saat memberikan keterangan. (Miftakul/Lentera)
Kasi Intel Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira saat memberikan keterangan. (Miftakul/Lentera)

NGAWI (Lentera) - Anggota DPRD Kabupaten Ngawi berinisial WN diperiksa Kejaksaan Negeri Ngawi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Investment, di Kecamatan Geneng, Senin (5/5/2025).

WN tiba di Kejaksaan Negeri Ngawi sekitar pukul 10:30 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 13.11 WIB. Ketika keluar gedung Kejaksaan Ngawi, WN bungkam dan menghindari awak media.

Kasi Intel Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira mengatakan bahwa, WN diperiksa sebagai saksi. Selama proses pemeriksaan, WN dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

"Sekitar 26 pertanyaan diajukan selama pemeriksaan. WN diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi pengadaan lahan PT GFT Investment," kata Danang.

Danang menjelaskan, pemanggilan terhadap WN merupakan kedua kalinya. Pada pemanggilan pertama, WN tidak hadir karena berhalangan.

Dalam perkara pengadaan lahan pabrik mainan, WN berperan sebagai fasilitator. Untuk keperluan penyidikan, oknum anggota DPRD tersebut akan dipanggil Kejaksaan Negeri Ngawi kembali.

"Tidak menutup kemungkinan, selain saksi WN akan dipanggil saksi-saksi yang lain," ujar Danang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngawi saat ini tengah mendalami dugaan gratifikasi pengadaan lahan pabrik PT GFT Investment. Sejumlah orang telah diperiksa korps Adhyaksa, terbaru oknum anggota DPRD Kabupaten Ngawi berinisial WN turut diperiksa sebagai saksi.

Reporter: Miftakul FM|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.