07 May 2025

Get In Touch

Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy (Ist)
Jonathan Frizzy (Ist)

JAKARTA (Lentera) -Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.

“Benar, JF (tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Jonathan ditangkap pada Minggu (4/5/2025), di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Sudah diamankan dengan persangkaan pasal itu,” kata Ade Ary.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai, usai pengungkapan kasus penyelundupan vape berisi etomidate pada Maret 2025.

“Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ujar Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu, Senin (28/4/2025).

Tiga tersangka lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memanggil Jonathan sebagai saksi karena disebut dalam keterangan para tersangka.

“Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF,” kata Michael, mengutip Kompas.

Jonathan sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025. Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 21 April, namun manajemennya menyatakan Jonathan tengah sakit dan dirawat di rumah sakit (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.