Status Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY Naik ke Penyidikan, Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota resmi menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial AY ke tahap penyidikan. Rencananya, pihak penyidik Satreskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, mengungkapkan penyidik saat ini tengah melengkapi sejumlah alat bukti. Untuk memperkuat proses hukum sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk laporan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terduga seorang dokter, AY, kami sudah menaikkan perkara ke ranah penyidikan," ujar Kompol Sholeh, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara ini tidak hanya didasarkan pada laporan satu korban saja, melainkan mencakup laporan dari dua korban yang telah melapor, yakni QAR dan A. "Ini untuk perkara dari semua korban, bukan hanya QAR," tegasnya.
Terkait penetapan tersangka, Kompol Sholeh menyatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum terlapor.
"Masih naik sidik. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," katanya.
Meski proses penyidikan terus berjalan, hingga kini menurutnya belum ada penambahan jumlah korban maupun saksi. Polisi masih berfokus pada keterangan dari dua korban awal dan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Sementara itu, alat bukti berupa rekaman CCTV yang disebut dapat menguatkan dugaan tindakan pelecehan tersebut, juga tengah dianalisis oleh tim penyidik.
Dugaan kasus pelecehan ini mencuat setelah korban QAR, melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialaminya saat menjalani perawatan medis di salah satu RS swasta Kota Malang. Tak lama berselang, korban kedua, A, turut melaporkan dugaan serupa yang dilakukan oleh dokter AY.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu, dokter AY membantah tuduhan pelecehan yang disampaikan melalui media sosial pribadi QAR, dan menyatakan klaim tersebut tidak benar. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi