
BLITAR (Lentera) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (Sismiop), pada 14 desa di Kecamatan Ponggok, Rabu (7/5/2025) malam.
Kegiatan sosialisasi Sismiop yang digelar Bapenda Kabupaten Blitar ini dihadiri langsung Camat Ponggok Dany Musafakalim, Kepala Desa (Kades) Gembongan Agus Anto, Ketua RT, RW, Kamituwo, Ketua BPD dan Ketua LPMK, Kamituwo, lembaga desa, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Saat membuka kegiatan ini, Kades Agus menyampaikan dikumpulkannya Ketua RT, RW, Kamituwo, Ketua BPD, LPMK, dan lembaga desa agar mengerti dan memahami tentang Sismiop, yang akan dilaksanakan di desanya.
"Pak RT, RW dan Kamituwo akan menjadi ujung tombak, mendampingi pengukuran dalam Sismiop. Untuk detailnya seperti apa, akan dijelaskan oleh bapak ibu dari Bependa dan PT Data Bumi," ujar Agus.
Dijelaskan Agus, Sismiop ini terkait dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau dikenal pipil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), yang akan di perbaiki datanya disesuaikan dengan kondisi di lokasi.
"Termasuk SPPT untuk makam umum dan lapangan, dan sekolah atau fasilitas umum," jelasnya.
Dalam pelaksanaan Sisimiop di desanya, Agus menekankan agar SPPT tetap mengacu pada sertifikat tanah yang sudah ada, agar kedepan tidak ada peselisihan atau masalah.
"Karena 90 persen di Desa Gembongan ini, aset warganya sudah bersertifikar," imbuhnya.
Camat Ponggok, Dany Musafakamil yang hadir mengatakan terkait akn dilaksankannya Sismiop di Desa Gembongan, mempersilahkan untuk bertanya agar mendapatkan penjelasan apa saja yang ingin diketahui.
"Bebas, silahkan tanya apa sama mumpung ada Bapenda dan PT Data Bumi sebagai pelaksana," kata Dany.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pelayanan dan Pendataan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Fenty Nurul Azizah menerangkan Desa Gembongan menjadi desa terakhir dari 14 desa di Kecamatan Ponggok, yang diberikan sosialisasi Sismiop.
"Sismiop adalah sistem yang mengintegrasikan atau menyatukan data obyek dan subyek PBB P2,
obyeknya tanah, bumi dan bangunan serta subyek adalah pemiliknya," terang Fenty.
Dalam Sismiop lanjutnya, akan dibuat peta desa di dalamnya ada blok-blok berdasarkan kontur tanah dan kondisi geografis wilayah. Dalam 1 blok akan dibagi menjadi sekitar 200 obyek pajak, juga akan dipetakan zona nilai tanahnya sesuai lokasi atau letaknya.
"Sejak 2014, dilimpahkan dari KPP Pratama ke Pemkab Blitar dalam hal ini Bapenda. Alasannya dilakukan Sismiop, untuk memperbaiki atau memutkahirkan data SPPT PBB P2," lanjutnya.
Dimana dari 248 desa/kelurahan di Kabupaten Blitar, sampai 2024 ada 59 desa yang belum menerapkan Sismiop. Maka bertahap dilakukan pada desa yang belum, Bupati Blitar telah menetapkan lokasi Sismiop pada tahun 2025 ini di Kecamatan Ponggok.
"Karena Kecamatan Ponggok sangat luas dan SPPT sekitar 62 ribu lebih, datanya masih lama belum dimutakhirkan. Di Kecamatan Ponggok dari 15 desa, baru 1 desa yang sudah Sismiop yaitu Desa Bendo," papar Fenty.
Ditegaskan Fenty, dengan adanya Sismiop data lebih tertata dan memudahkan layanan pada PBB P2, dimana data akan blok-blok. Serta banyak kegunaannya, status kepemilikan tanah juga bisa semakin jelas dan akan ditetapkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nya.
"Sehingga bisa memberikan rasa keadilan, karena akan dibuatkan zona nilai tanah.Tanah yang dekat pasar dan jauh berbeda, demikian juga yang dekat dengan jalan utama dan jauh masuk ke dalam juga berbeda," tegas Fenty.
Adapun langkah-langkah persiapan penerapan Sismiop, akan dimulai dengan sosialisasi, pengukuran dan pendataan. Termasuk persyaratan atau kelengkapan yang harus disiapkan, seperti alas hak atas obyek (tanah) dan identitas subyek (pemilik).
"Sehingga saat pendataan dan pengukuran Sismiop lahan dan bangunan, serta yang paling penting Sismiop ini gratis tidak ada biaya apapun," tandasnya.
Fenty juga mengingatkan batas akhir pembayaran PBB P2 tahun 2025 pada 30 September mendatang, agar warga Desa Gembongan segera membayar.
Kasubbid Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah, Imam Solichin yang ikut mendampingi menuturkan manfaat dari Sismiop, akan ada pemetaan yang rigid dari seluruh bidang tanah yang ada di Desa Gembongan.
"NIlai pajak ditetapkan dengan azas keadilan, data PBB P2 itu dinamis setiap saat bisa berubah dengan adanya jual beli dan waris," ungkapnya.
Dengan Sismiop penatausahaan perpajakan bisa semakin baik dan lancat, PBB P2 bisa lebih bagus dan bisa tercapai 100 persen.
"Dalam proses Sismiop, Ketua RT dan RW bisa menyampaikan pada warganya, untuk menyiapkan alas hak atau pendukung seperti sertifikat, petok dan surat waris, hibah dan lainnya. Serta identitas pemilik, seperti KTP dan KK," paparnya.
DItekankan Imam, kalau SPPT bukan bukti hak kepemilikan tanah tapi untuk menarik pajak. Dari 850 ribu SPPT PBB P2, sekitar 50 persen nya masih di angka puluhan ribu.
"Konsep pajak tidak boleh memberatkan masyarakat, jadi bapak ibu pemilik tanah dan bangunan tidak perlu kawatir pajaknya tidak semahal pajak kendaraan bermotor," bebernya.
Selanjutnya sosialisasi ditutup dengan tanya jawab, terkait Sismiop dan persiapan pelaksanaannya.
Terakhir, Kades Gembongan menegaskan seluruhnya yang hadir dan warga sepakat dengan program Sismiop, serta akan mendukung agar lancar dan tidak ada masalah di kemudian hari.(*)
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra