09 May 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Minta Aturan Pemberian Karcis Parkir Tertuang dalam Perda

(Ilustrasi) Karcis parkir wajib diberikan kepada pengguna jasa layanan perparkiran di Kota Malang.
(Ilustrasi) Karcis parkir wajib diberikan kepada pengguna jasa layanan perparkiran di Kota Malang.

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang meminta kewajiban pemberian karcis parkir resmi dicantumkan secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda), sebagai upaya memberikan perlindungan asuransi bagi pengguna jasa parkir.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan aturan ini dianggap krusial sebagai bukti transaksi resmi. Sekaligus upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di lapangan.

"Karena konsekuensinya adalah ketika ada kehilangan kendaraan, kemudian pengguna bisa menunjukkan karcis. Maka dia berhak mendapat ganti rugi lewat asuransi. Itu bukti parkir yang sah. Bukti parkir itu penting," ujar Dito saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Dito menambahkan, selama ini lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pemberian karcis membuat posisi masyarakat rentan dan sulit menuntut pertanggungjawaban apabila mengalami kehilangan kendaraan.

Melalui aturan baru ini, setiap pengelola parkir diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang diparkir di lokasi resmi. "Nantinya, kalau perda ini disahkan, akan ada sanksi dan tanggung jawab yang jelas bagi penyelenggara parkir. Jika ada kehilangan dan pengguna memiliki karcis, maka pengelola wajib mengganti kerugian," tegasnya.

Lebih lanjut, Dito memastikan penerapan asuransi tersebut tidak akan berdampak pada naiknya tarif parkir. Fokus Ranperda ini bukan soal tarif, katanya, melainkan perlindungan hak pengguna dan transparansi sistem.

"Kami tidak membahas soal tarif. Fokus kami adalah pada sistem, skema kerja sama, serta kejelasan hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkir," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan mekanisme asuransi akan diterapkan secara bertahap. Saat ini, Dishub telah menerapkan skema serupa di area parkir belakang Malang Olympic Garden (MOG), dengan pembiayaan asuransi ditanggung oleh pemerintah.

"Konsepnya, asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan usaha, atau perorangan. Di MOG belakang, kami sediakan anggaran khusus untuk bayar asuransi," jelas Widjaja.

Menurut pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, perlindungan tersebut berlaku hanya untuk kendaraan, bukan untuk barang-barang pribadi seperti helm yang ditinggalkan. Hal ini penting agar skema perlindungan tidak disalahgunakan.

"Kami harus hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai justru jadi celah untuk maling, lalu seenaknya klaim asuransi," ujarnya mengingatkan.

Dishub juga membuka opsi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dan asuransi, terutama di area tepi jalan yang dikelola oleh badan usaha. Konsep kemitraan ini sedang dalam tahap pembicaraan teknis lebih lanjut bersama perusahaan asuransi.

"Misalnya, pengelolaan parkir tepi jalan kami kerjasamakan dengan CV atau pihak ketiga. Nanti teknis pelaksanaan, termasuk premi asuransi dan mekanismenya, kami koordinasikan dengan pihak asuransi," terangnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.