22 May 2025

Get In Touch

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemnaker Terkait Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi Kantor Kemnaker di Jakarta yang digeledah KPK, Selasa (20/5/2025). (foto:ist/Ant)
Ilustrasi Kantor Kemnaker di Jakarta yang digeledah KPK, Selasa (20/5/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2020-2023.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025) siang.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara.

Namun Budi mengaku belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. Termasuk belum bisa mengungkapkan, apa saja yang disita dari penggeledahan di Kantor Kemnaker.

“KPK masih akan mendalami informasi, dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penyidik, sedang menggeledah Kantor Kemnaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Kantor Kemenaker yang digeledah tersebut lanjut Fitroh, guna penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi, terkait TKA atau tenaga kerja asing.

“Suap dan/atau gratifikasi terkait TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya.

Perkembangan terakhir usai penggeledahan, KPK menyatakan bahwa kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan
oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oleh sebab itu, delapan tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus yang terjadi selama periode 2020-2023," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

"Dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, adapun pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.