
MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat membentuk Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, terutama terkait temuan dugaan limbah medis di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.
"Senin (19/5/2025) kemarin kami sudah menerima audiensi warga atas indikasi temuan limbah medis di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Rabu (21/5/2025).
DPRD menilai persoalan ini tidak hanya perlu diselesaikan melalui jalur hukum, seperti yang tengah berproses saat ini. Namun juga harus ditindaklanjuti dari sisi kebijakan dan tata kelola pengelolaan sampah.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga merekomendasikan, mendorong pembentukan PPLH yang memiliki kewenangan semacam PPNS agar ada pengawasan dan tindakan yang efektif," kata Dito.
Menurutnya, dari penelusuran DPRD, terdapat sekitar 75 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Kota Malang, baik milik swasta maupun pemerintah, yang menjadi penghasil limbah medis.
Namun, DLH Kota Malang disebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap puluhan fasyankes tersebut.
"DLH menyampaikan, pengawasan terhadap seluruh fasyankes ini sulit dilakukan. Karena kewenangan pelaporan limbah ada di tingkat pusat, melalui aplikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Celah ini yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
Legislatif juga menemukan potensi kebocoran lain, yakni dari limbah medis pasien rawat jalan yang bisa saja ikut terbuang ke tempat sampah umum dan berakhir di TPA. Meski skalanya kecil, hal ini tetap menjadi perhatian karena di luar jangkauan pengawasan DLH.
"Kami juga sudah mempertanyakan dokumen lingkungan dari masing-masing fasyankes. DLH menyampaikan semuanya punya dokumen, tapi kami ingin mendalami kembali apakah dokumen tersebut sesuai peruntukan, izinnya masih berlaku, dan sebagainya," kata Dito.
Ia menegaskan kembali, rekomendasi pembentukan PPLH akan dituangkan secara resmi dalam waktu dekat. Menurutnya, kekosongan pengawasan dan lemahnya koordinasi antarlembaga menjadi penyebab utama munculnya dugaan pembuangan limbah medis secara ilegal.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, mengonfirmasi pihaknya telah diperiksa oleh kepolisian terkait dugaan temuan limbah medis di TPA Supit Urang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, Kepala Bidang Pengangkutan Sampah, Kepala UPT TPA, hingga petugas kebersihan dan pelaku usaha terkait.
"Kami serahkan sepenuhnya ke aparat hukum untuk memastikan kebenarannya," ujar Rahman.
Dia menambahkan jika memang terjadi kebocoran, maka DLH akan memperkuat sistem pengawasan, khususnya terhadap pelaku usaha dan penghasil limbah medis. Pihaknya pun mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan membuka ruang kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini. (*)
Reporter : Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi