
Madiun - Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun memberikan asimilasi (pembebasan bersyarat) kepada tujuh napi (Narapidana). Diketahui sebelumnya bahwa asimilasi yang didapatkan oleh tujuh narapidana tersebut hanyalah untuk napi dengan pidana umum dan narkotika di bawah 5 Tahun.
"Berdasarkan PP 99 tahun 2012 untuk pidana korupsi, narkotika di atas 5 th, ilegal logging, teroris, perdagangan manusia tidak bisa. Harus menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidana tidak boleh lebih dari 31 Desember 2020. Aturan sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," Jelas Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Marlik Subiyanto kepada Lenteratoday (21/08/2020).

Marlik juga menjelaskan, bahwa dalam bulan ini sudah tiga kali memberikan asimilasi dengan total 19 napi yang mendapatkan asimilasi rumah.
"Setelah mendapat Remisi Umum, 19 napi yg mendapat asimilasi di rumah. Dilakukan dalam 3 tahap, tanggal 18, 19, dan 21 Agustus 2020," tutur Marlik.
Asimilasi yang dilakukan pada Jumat pagi (21/08/2020) tersebut mengedepankan protokol kesehatan. Sebelumnya, tujuh napi diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermogun. Setelah itu dilakukan pengambilan sidik jari dan pengisian daftar alamat tempat tinggal dari setiap napi. Setelah pemberkasan selesai, petugas menyerahkan surat bebas asimilasi perorangan.
Tujuh napi tersebut antara lain sebagai berikut,

- Fanda Rochmawan Bin Suharto(38), warga Dusun Karangrejo, Desa
Wonokromo, Surabaya. Ia terjerat Kasus penganiayaan dan penipuan. - M. Mafif Sarifudin Bin Rudi(24), warga Dusun Turi, Desa Cangkring, Kecamatan Prambon,Kab Sidoarjo. Mafif terjerat kasus perlindungan anak.
- Fitroh Sugeng Hariyadi Bin Trimo (26), warga Kelurahan Pandean, Taman, Kota Madiun. Fitroh terjerat kasus Narkotika.
- Agus Slamet Bin Sujarno (44), warga Dusun Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Ia terjerat kasus narkotika.
- Achmad Nursalam Bin Sukadi (46), warga Jalan Liposos, Desa Babat, Kabupaten Lamongan. Achmad terjerat kasus perlindungan anak.
- Aswin Bachrein Bin Saeful (41), warga Jalan Kavling, Kecamatan Ceger, Cipayung Jakarta. Ia terjerat kasus penipuan.
- Heriyanto Bin Agus Widodo (30), warga Desa Karang Nangka, Kecamatan Ploso Klaten, Kabupaten Kediri.

Ia berharap kepada 19 napi tersebut agar selama menjalani asimilasi di rumah, napi tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Harapannya tidak melanggar hukum kembali selama menjalani asimilasi dirumah, selama menunggu proses Pembebasan Bersyarat(PB) berjalan. Karena PB-nya juga masih proses," tegas Marlik. (Ger)