
SURABAYA (Lentera) – Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya rancangan kebijakan pelindungan perempuan dan anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki sistem yang terukur dan bisa dievaluasi. Hal itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat payung hukum perlindungan kelompok rentan di daerah, yang saat ini tengah dibahas dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda).
Juru bicara Komisi E, Hari Yulianto, menekankan pentingnya perencanaan yang berbasis data dan indikator kinerja yang jelas. Menurutnya, pendekatan berbasis bukti adalah fondasi dari kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
“Rencana Aksi Daerah harus disusun berbasis data dan dilengkapi target operasional yang realistis, agar capaiannya dapat dievaluasi secara periodik,” ungkap Hari Yulianto, Rabu (4/6/2025).
Komisi E juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang konsisten dalam APBD, serta penguatan kelembagaan dan SDM pelaksana di daerah. Ini termasuk mendorong pengembangan sistem layanan pengaduan digital yang aman dan menjamin perlindungan data korban.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada aspek pelindungan dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau krisis sosial yang sering kali berdampak lebih besar terhadap perempuan dan anak.
“Perempuan dan anak harus mendapat perhatian khusus dalam situasi darurat seperti bencana alam atau krisis ekonomi, karena mereka adalah kelompok paling rentan,” tegasnya.
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut mendorong keterlibatan publik secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Literasi digital, edukasi, serta partisipasi tokoh agama dan masyarakat dianggap penting sebagai strategi pencegahan kekerasan.
Dalam hal penegakan hukum, Komisi E menyarankan adanya aturan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus memastikan transparansi dan integrasi kebijakan ini dalam arah pembangunan daerah.
“Kami berharap Raperda ini diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 agar pelaksanaannya bisa mendukung pembangunan jangka menengah secara optimal,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH