06 June 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim, Kejati Periksa 30 Kepala Sekolah

 Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Surabaya, Rabu (4/6/2025).

SURABAYA (Lentera) - Kasus dugaan korupsi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Jawa Timur senilai Rp65 miliar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa sekitar 30 kepala SMK.

“Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar di Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Bahkan, berdasarkan dari pemeriksaan dan juga penyidikan yang dilakukan Kejati menemukan beberapa kejanggalan. Diantara kejanggalan tersebut terkait ketidaksesuaian barang hibah dengan kebutuhan sekolah penerima.

Saiful menjelaskan kejanggalan tersebut seperti terjadi pada SMK dengan program keahlian teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik. "Padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif. Kasus serupa juga banyak kami temukan,” ujarnya dikutip antara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017 yang terbagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar diperuntukkan bagi 12 SMK sedangkan paket kedua senilai Rp33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK lainnya.

Seluruh pekerjaan pengadaan tersebut dimenangkan oleh dua perusahaan yakni PT DDR dan PT DSM.

Kejati sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 12 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan,” kata Saiful.

Penyidikan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah khususnya di sektor pendidikan. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.