07 June 2025

Get In Touch

Surabaya Terapkan Parkir Elektronik, DPRD Ingatkan Transparansi dan Sosialisasi

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin.

SURABAYA (Lentera) – Mulai 17 Agustus 2025, seluruh kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha di Surabaya yang memiliki area parkir wajib menggunakan sistem pembayaran tap parkir elektronik.

Langkah ini diambil oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dalam penerapan sistem parkir elektronik demi menjaga transparansi PAD dari sektor perparkiran.

“Hal ini sangat berguna untuk mengurangi tindakan penyalahgunaan tarif parkir oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi,” kata Faris saat dikonfirmasi Lentera, Kamis (5/6/2025).

Faris menyebut, penyalahgunaan tarif parkir berdampak pada merosotnya PAD yang selama ini masuk ke kas daerah hanya sebesar 30–35 persen, sebagaimana diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah/Retribusi Daerah.

“Seperti diketahui, masyarakat Kota Surabaya sangat berharap agar kemanfaatan PAD dapat dirasakan secara luas demi kesejahteraan dan pembangunan kota,” lanjutnya.

Politisi muda dari Fraksi PKS ini juga meminta agar jajaran Pemkot dalam pengelolaan kontribusi tarif parkir senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, kemanfaatan, dan transparansi.

“Kehati-hatian penting agar penerapan tarif dasar parkir tidak melebihi batas wajar. Hasil dari kontribusi parkir harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Sampaikan secara terbuka peruntukannya untuk apa, demi kemaslahatan masyarakat Surabaya. Sosialisasi yang masif dari Pemkot sangat diperlukan terkait program ini,” tuturnya.

Selain itu, Faris mengingatkan agar Pemkot juga aktif menyampaikan arti penting penggunaan lahan parkir sesuai Perwali No. 37 Tahun 2024.

“Prinsip dari Perwali ini adalah untuk menciptakan keteraturan dan kemanfaatan. Teratur artinya tidak mengganggu pengguna jalan lain atau menimbulkan kesemrawutan. Jika parkir dilakukan di tempat yang ditentukan, bukan hanya tertib, tetapi hasilnya juga dapat membantu subsidi silang bagi masyarakat—bukan dinikmati secara pribadi seperti praktik parkir liar,” tegasnya.

Terakhir, Faris berpesan agar Pemkot melakukan sosialisasi masif sebelum program ini benar-benar dijalankan.

“Banyak masyarakat yang menjadi korban parkir liar. Dengan adanya sosialisasi masif, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dan melaporkan kepada Pemkot jika ditemukan praktik seperti itu,” pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.