13 June 2025

Get In Touch

Polisi Belum Tahan Dokter AY Meski Sudah Tersangka Dugaan Pelecehan Pasien

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh, ditemui di Mapolresta Malang, Selasa (10/6/2025). (Santi/Lentera)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh, ditemui di Mapolresta Malang, Selasa (10/6/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya, QAR. Namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan kepada AY. Polisi menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah penahanan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh, menjelaskan perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY kini telah memasuki tahap pemeriksaan tersangka. "Minggu lalu kami sudah menetapkan dokter AY selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lokus RS Persada Hospital," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai belum adanya penahanan terhadap dokter AY meski statusnya sudah tersangka, Sholeh menyatakan penyidik masih menunggu perkembangan dalam proses penyidikan. "Kami akan lihat perkembangannya. Ini kan baru, hari Senin minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter AY selaku tersangka," jelasnya.

Sholeh juga menyebutkan, alasan penahanan terhadap seorang yang telah ditetapkan tersangka, harus mempertimbangkan unsur subjektif.

Menurutnya, jika memang unsur subyektifnya terpenuhi, misalnya kekhawatiran polisi terkait tersangka dapat melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya kembali. Maka kepolisian baru akan melakukan penahanan. "Tinggal nanti kita lihat perkembangannya," tegasnya.

Terkait ancaman pidana yang disangkakan kepada dokter AY, Kompol Sholeh belum memberikan penjelasan rinci. "Nanti kami sampaikan pada saat kami lakukan rilis ke depannya," katanya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, meskipun belum menyampaikan secara terbuka jenis alat bukti yang dimiliki, Sholeh menegaskan bukti yang ada telah cukup untuk menetapkan AY sebagai tersangka. Termasuk adanya rekaman CCTV, serta alat bukti yang sah dan diatur oleh undang-undang, menurutnya juga telah dipenuhi. "Itu semua ada di dalam materi penyidikan," katanya.

Sejauh ini, menurutnya penyidik telah memeriksa sekitar empat hingga lima orang saksi dalam perkara ini. Sementara laporan dari korban kedua, A saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah korban pertama yang berinisial QAR, mengunggah pengakuan di akun Instagram pribadinya, @qorryauliarachmah, pada 16 April 2025.

Dalam unggahannya, QAR mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter AY saat dirawat inap di ruang VIP sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang pada 2022 lalu.

Tak lama setelah unggahan tersebut viral, QAR yang didampingi kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dokter AY ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. Hanya berselang beberapa hari, korban kedua dengan inisial A juga melaporkan AY atas dugaan pelecehan serupa yang disebut terjadi di ruang UGD RS Persada Hospital pada tahun 2023. (*)

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.