
SURABAYA (Lentera)– Pengelola Apartemen 88 Avenue resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya terhadap dua oknum anggota Komisi B, berinisial FA dan YP.
Langkah ini diambil setelah mereka dituding mangkir dalam tiga kali undangan rapat koordinasi terkait Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Retribusi di Kota Surabaya tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Apartemen 88 Avenue, Komang Aries Darmawan mengatakan, pengaduan ini merupakan bentuk kontrol terhadap perilaku wakil rakyat agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Tak hanya itu, dalam sebuah pemberitaan, FA mengancam akan menyegel apartemen tersebut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena dianggap tidak kooperatif.
“Setiap undangan rapat dari Komisi B selalu kami balas secara resmi, disertai permintaan penjadwalan ulang minimal satu minggu sejak undangan diterima. Hal ini karena pengelolaan 88 Avenue dilakukan bersama oleh PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai, yang berkantor di Jakarta,” ungkap Komang saat ditemui Lentera di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, pengelola juga menyoroti dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan salah satu anggota dewan kepada staf mereka saat mengantarkan surat balasan undangan rapat.
“Pernyataan yang tidak berdasar bisa menciptakan stigma negatif terhadap dunia usaha, khususnya para investor yang menanamkan modal di Surabaya,” tuturnya.
Komang menyebut, pengelola 88 Avenue juga menegaskan komitmennya untuk selalu taat pada kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Surabaya.
Namun mereka mengakui adanya kendala pada dua tahun terakhir, terutama karena dampak pandemi Covid-19 dan proses pembangunan yang belum rampung sepenuhnya.
“Bukan berarti kami tidak membayar pajak. Kami sedang menyelesaikan proses administrasi secara bertahap. Tuduhan yang dilontarkan dua anggota dewan itu sangat merugikan, sampai menyebabkan kerugian bisnis kami mencapai Rp70 miliar,” jelasnya.
Selain mengadu ke BK DPRD, pihaknya juga mempertimbangkan jalur hukum lain, termasuk pelaporan ke polisi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami sedang menyusun legal opinion. Dalam waktu dekat akan kami ambil langkah hukum agar kejadian serupa tak terulang dan dunia usaha mendapat perlindungan dari sikap-sikap tidak etis oknum wakil rakyat. Kami berharap pengaduan ini dapat diproses secara profesional dan proporsional, sebagai upaya kritik membangun terhadap sikap anggota dewan agar lebih mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i, ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum merespons.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH