
SURABAYA (Lentera) –Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menutup area parkir sejumlah toko modern yang dianggap melanggar aturan.
Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memastikan pengusaha toko modern mematuhi aturan. Selain itu, penutupan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera agar mereka lebih disiplin.
“Ini adalah langkah untuk menanggulangi praktik jukir liar yang meresahkan. Pemkot sudah memberikan waktu cukup lama kepada pengusaha untuk mematuhi aturan. Kalau dibiarkan, pengusaha yang membandel tidak akan melaksanakan kebijakan yang ada,” kata Yuga ketika ditemui Lentera di ruangannya, Selasa (10/6/2025).
Politisi dari PSI ini mengungkapkan, beberapa toko modern bahkan membuka operasional 24 jam meskipun hal itu melanggar aturan yang ada. Untuk itu, tindakan tegas seperti penutupan area parkir dianggap perlu untuk menertibkan mereka.
Yuga juga menegaskan langkah-langkah pengawasan seperti ini diperlukan agar pengusaha toko modern lebih bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Ia percaya penutupan parkir bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mencegah menjamurnya toko modern yang tidak mematuhi aturan.
“Pemerintah kota memberikan jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan aturan ini. Jika pengusaha terus membandel, maka tindakan tegas harus diambil. Semua ini demi kebaikan warga kota Surabaya,” ungkapnya.
Nantinya, tindak lanjut dari langkah ini diharapkan dapat memastikan terciptanya ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan di seluruh toko modern yang ada di Surabaya.
"Harapannya tidak ada lagi pengelolaan parkir liar yang merugikan warga dan pengusaha yang sudah mengikuti aturan," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan penutupan area parkir di sejumlah toko modern yang dianggap melanggar aturan, sebagai upaya untuk menertibkan pengelolaan parkir dan meminimalisir praktik parkir liar.
Penutupan ini, merupakan bagian dari langkah pemkot untuk memastikan pengusaha toko modern mematuhi kebijakan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa (10/6), Eri menegaskan toko-toko yang memasang tulisan "parkir gratis" harus menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi yang jelas terlihat sebagai bagian dari usaha tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya praktek parkir liar dan memastikan pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH