13 June 2025

Get In Touch

Karpet Merah BUMN Antam di Raja Ampat (Koran Rabu, 11/6/2025)

Pemerintah Cabut 4 Izin Perusahaan Tambang, Kecuali PT GAG Nikel

PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya memberi titah mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut ditempuh di tengah riuh kontroversi tudingan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan nikel di surga penyelam Papua itu oleh sekelompok organisasi nirlaba, termasuk Greenpeace Indonesia. PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham dilarang mengeruk nikel lagi di Raja Ampat. Namun, ada satu perusahaan yang izinnya tidak dicabut yaitu PT GAG Nikel. Perusahaan tambang nikel milik PT Aneka Tambang  (Antam) Tbk bak mendapat 'karpet merah' karena masih tetap dapat mengeruk nikel dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Antam dengan kode emiten ANTM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan bagian dari MIND ID. Alasan pemerintah, lokasinya jauh dari geopark dan perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Diketahui, PT Gag Nikel mengeruk laba sebesar Rp819,77 miliar sepanjang periode 2021 dari konsesi tambang di Pulau Gag. Angka ini melompat 192,47% dibandingkan dengan posisi laba tahun buku 2020 sebesar Rp280,25 miliar. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/11062025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.