Dugaan Jual-Beli Kursi, Server Error hingga Antrean PIN
TAHUN ajaran baru bagaikan 'medan perang' bagi calon siswa dan wali murid yang sedang mencari sekolah. Menyiapkan fisik untuk antre panjang, memiliki kuota agar lancar saat harus daftar online hingga kesabaran wajib dijaga ketika server pendaftaran error. Bahkan, meski mulai tahun 2025 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah namanya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kisruh yang sama berulang kembali. Diketahui, sebelumnya nama yang dipakai adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Wali murid di Provinsi Jawa Barat (Jabar) misalnya, mengeluhkan gangguan server untuk pendaftaran jenjang SMA, SMK, dan SLB. Pemerintah beralasan hal itu terjadi akibat membeludaknya pendaftar yang mengakses situs secara bersamaan. Di Jawa Timur (Jatim) proses pengambilan PIN untuk SPMB jenjang SMA/SMK Negeri dikeluhkan masyarakat karena harus antre sejak subuh. Dijelaskan proses pendaftaran sekolah dilaiukan secara online tapi ada yang offline. Setelah mendaftar secara online, siswa harus mengambil PIN secara langsung di sekolah yang ditunjuk. Ironisnya, setelah mengantre lama, banyak yang gagal mendapatkan PIN karena kuota penuh. Tak hanya kekuhan soal sistem dan teknologi, tapi dugaan ada kecurangan juga bermunculan. Di Kota Bandung ada dugaan jual-beli kursi yang dibanderol Rp 5 juta-8 juta/kursi. Polri turun tangan menyelidiki dan mengingatkan masyarakat bila kecurangan tersebut bisa dibawa ke ranah pidana. Sanksi hukum tidak hanya akan dijatuhkan kepada pihak yang menerima pungli, tetapi juga kepada pemberinya. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/12062025%20(1).pdf