
SURABAYA (Lentera) - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif akhirnya buka suara setelah dirinya bersama seorang anggota Komisi B berinisial YP dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya oleh pengelola Apartemen 88 Avenue.
Menurutnya, laporan tersebut tidak berdasar dan hanya sebagai pengalihan isu dari tunggakan pajak senilai hampir Rp3,8 miliar.
Afif menegaskan, sikap Komisi B dalam mengungkap persoalan ini sepenuhnya bagian dari fungsi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, terutama perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Surabaya.
“Ini murni untuk memperjuangkan pendapatan asli daerah (PAD), bukan untuk kepentingan pribadi. Tunggakan PBB mereka sudah berlangsung tiga tahun,” tegas Afif ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2024).
Menurutnya, Komisi B sudah tiga kali melayangkan undangan resmi kepada manajemen 88 Avenue untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Namun, seluruh undangan itu tak direspons dengan kehadiran.
“Mereka tidak hadir tiga kali. Padahal kami hanya ingin klarifikasi dan solusi bersama. Kok justru kami yang dilaporkan?” tuturnya
Afif menjelaskan, berdasarkan data dari Bapenda, pengelola apartemen yang terdiri dari PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total nilai sekitar Rp3,76 miliar.
“Untuk satu objek pajak saja, pokok tunggakannya Rp2,3 miliar, ditambah denda menjadi Rp2,6 miliar. Kalau dijumlahkan dengan beberapa objek pajak lain, total tunggakannya mencapai Rp3,76 miliar,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PKB ini menilai seluruh pernyataannya selama ini sah secara etika maupun dalam fungsi dewan. Ia menekankan, tujuan utamanya adalah mendorong transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban pajak mereka.
“Uang pajak ini bukan masuk kantong saya, tapi untuk masyarakat: untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur,” ungkapnya.
Ia juga membantah tuduhan intimidasi terhadap staf apartemen, dan menyatakan pihaknya memiliki bukti lengkap terkait proses pemanggilan, termasuk surat balasan dari manajemen 88 Avenue yang beberapa kali meminta penjadwalan ulang.
“Permintaan mereka kami akomodasi. Kami kirim undangan minimal seminggu sebelumnya, tapi tetap tidak hadir. Kalau begini, bagaimana mau ada mediasi?” ujar Afif.
Terkait pelaporan dirinya ke BK DPRD, Afif menegaskan akan bersikap koperatif. Ia menyatakan siap menghadapi seluruh proses yang akan dijalankan oleh BK.
“Kami terbuka. Kalau memang dianggap melanggar, silakan diuji di BK. Tapi kami juga punya data lengkap dan siap menjelaskan semuanya,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Komisi B berencana kembali mengundang pihak pengelola 88 Avenue. Kali ini, pertemuan akan digelar tertutup tanpa kehadiran media, sesuai permintaan manajemen.
“Yang penting masalahnya bisa selesai. Kami ingin duduk bersama dan cari solusi terbaik,” pungkas Afif.
Sebelumnya, BK DPRD Kota Surabaya mulai menelaah laporan pengaduan dari pengelola 88 Avenue terhadap dua anggota dewan berinisial AF dan YP. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etika menyusul pernyataan keduanya di media.
Ketua Badan Musyawarah DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan pihaknya masih mempelajari isi laporan, sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami pelajari dulu isi laporannya, kemudian akan didiskusikan bersama tim BK. Bila perlu, akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut kepada para pihak,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais