
MALANG (Lentera) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang telah menetapkan perubahan ambang batas omzet usaha yang dikenai kewajiban pajak, dari semula Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha makanan dan minuman (Mamin) beromzet dibawahnya terbebas dari kewajiban membayar pajak daerah.
Ketua pansus perubahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Malang, Indra Permana menjelaskan revisi ini merupakan hasil pertimbangan panjang, melibatkan para ahli, pelaku usaha, dan komunitas UMKM.
"Dulu batas omzet wajib pajak untuk usaha mamin itu Rp5 juta. Tapi akhirnya kita sepakati Rp15 juta. Ini angka yang paling realistis," ujar Indra, dikonfirmasi pada Rabu (12/6/2025).
Menurutnya, keputusan menaikkan batas omzet wajib pajak menjadi Rp15 juta per bulan diambil dengan mengedepankan prinsip keseimbangan, antara keberpihakan kepada masyarakat kecil dan kepentingan fiskal Kota Malang.
"Jangan sampai kita hanya fokus ke masyarakat, lalu mengorbankan kondisi fiskal daerah. Keseimbangan ini penting. Alhamdulillah, teman-teman pansus punya visi yang sama," tambahnya.
Indra optimistis, meski dari catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan ada sekitar 931 pelaku usaha kecil yang bebas pajak, tidak akan terjadi penurunan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disebutkannya, Bapenda Kota Malang diyakini telah menyiapkan strategi untuk menjaga kinerja penerimaan daerah.
"Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani. Mereka sudah menunjukkan kapasitasnya selama pembahasan. Bahkan, kita optimistis tetap akan ada peningkatan PAD ke depan," katanya.
Indra juga menambahkan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan pajak daerah. Termasuk batas omzet yang dikenai pajak. Apabila ke depan ditemukan kondisi yang berubah, menurutnya evaluasi akan menjadi dasar untuk revisi lebih lanjut.
"Ini sudah ada di poin evaluasi dan rekomendasi. Tapi ke depan tetap akan dipantau. Nanti Pak Wali dan jajarannya akan melihat dampaknya di lapangan," kata Indra.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan dengan kebijakan ini, Pemkot Malang akan kehilangan potensi PAD hingga Rp4,6 miliar. Jumlah ini berasal dari pajak usaha mamin beromzet di bawah Rp5 juta yang selama ini ikut menyumbang penerimaan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan pembahasan perubahan Ranperda PDRD sudah hampir rampung. Sesuai rekomendasi pansus, Wahyu menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari perda tersebut.
"Secara umum sudah selesai, sudah ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Yang menjadi perhatian saya tadi, setiap tahun harus ada Perwal sebagai tindak lanjut teknis," kata Wahyu.
Sebagai informasi, ketentuan wajib pajak bagi pelaku usaha mamin beromzet Rp5 juta sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010, serta diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais