
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah menyiapkan langkah strategis, dengan merombak struktur organisasi perangkat daerah (OPD) secara menyeluruh. Reformasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang lebih adaptif, terhadap perubahan iklim sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengonfirmasi bahwa DPRD telah menerima draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait perubahan SOTK dan menyatakan dukungan terhadap upaya tersebut.
"Paripurna sudah kami gelar untuk mendengarkan jawaban Bupati atas Ranperda. Selanjutnya, kami bentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami materi dan memberi rekomendasi," jelas Doding, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, restrukturisasi OPD ini merupakan langkah penting agar sistem birokrasi lebih efisien dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal. DPRD menargetkan pembahasan Ranperda tersebut bisa dirampungkan dalam waktu dekat.
Beberapa perubahan yang diusulkan dalam draf Ranperda cukup signifikan. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah yang berdiri sendiri, menggantikan fungsi pengelolaan pendapatan yang selama ini berada di bawah Bakeuda.
“Kita butuh lembaga khusus yang benar-benar fokus pada peningkatan PAD. Kalau ingin pendapatan naik, harus ada OPD yang mengurusnya secara intensif,” terang Doding.
Selain itu, bidang lingkungan hidup akan dipisahkan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan akan berdiri sendiri sebagai Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap isu perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, Dinas Peternakan dan Perikanan akan digabung untuk efisiensi, sedangkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga akan dipecah agar program-programnya bisa lebih fokus. Sementara itu, BKD akan berubah nama menjadi BKPSDM guna menyesuaikan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia.
“Setelah struktur ini disahkan, Bupati bisa segera membuka lelang jabatan untuk mengisi posisi-posisi baru,” tambahnya.
Meski proses di tingkat daerah bisa berjalan cepat, Doding mengingatkan bahwa implementasi perubahan tetap bergantung pada persetujuan dari pemerintah pusat, terutama dalam hal lelang jabatan dan penyesuaian ASN.
“Prosesnya kami jalankan secara paralel. Ranperda kami bahas di daerah, sementara Bupati mulai mengurus perizinan ke pusat,” ujarnya.
Doding juga berharap perubahan struktur ini dapat selaras dengan pembahasan RPJMD Trenggalek 2025–2029 yang sedang berlangsung. Ia menyebut, semakin cepat pembahasan rampung, semakin cepat pula masyarakat merasakan dampaknya.
“Kalau struktur ini selesai lebih awal, pelayanan publik bisa langsung menyesuaikan. Ini semua demi kelanjutan pembangunan daerah,” tegas Doding.
Namun, ia mengakui tak semua usulan bisa langsung disetujui karena terbentur aturan dari pemerintah pusat. Salah satu contohnya adalah rencana penggabungan Dinas Perpustakaan dengan Dinas Kominfo, yang ternyata tidak diperbolehkan.
“Ini yang jadi tantangan. Beberapa ide penggabungan harus dikaji ulang karena tidak semua diperbolehkan. Seperti perpustakaan dan Kominfo, ternyata aturan pusat tidak memungkinkan itu,” pungkasnya.(Adv)
Reporter: Herlambang