14 June 2025

Get In Touch

Ketua Komisi C: Penertiban Jukir Liar Tidak Berlebihan, Banyak Toko Modern Langgar Perda

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan. (Amanah/Lentera)
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sedang giat melakukan penertiban juru parkir liar di Kota Pahlawan, termasuk di toko modern atau minimarket di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya dan dan tidak segan menutupnya, karena tidak menyediakan juru parkir resmi.

Tindakan Eri tersebut menuai beragam komentar dari warganet, tidak sedikit yang mempertanyakan jika tindakan Eri itu terlalu berlebihan.

"Yang liar jukirnya yang disanksi mini marketnya, apa seperti itu? *Bertanya dengan nada halus," ucap salah satu warganet seperti dilansir dari akun @aslisuroboyo, Rabu (11/6/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan mengungkapkan mayoritas toko modern di Surabaya tidak mengantongi izin penyelenggaraan tempat parkir, sebagaimana diwajibkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dari total sekitar 860 toko modern, hanya 30 yang memiliki izin resmi.

“Ini keresahan masyarakat. Sesuai Perda, setiap lokasi usaha yang memiliki lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir. Faktanya, hanya puluhan yang patuh. Artinya ini jelas melanggar Perda,” kata Eri ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, pelanggaran ini menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu standar yang diatur dalam Perda, adalah keharusan menyediakan petugas parkir, standar operasional pelayanan (SOP), serta tanggung jawab atas kehilangan kendaraan.

“Walaupun parkirnya gratis, tetap wajib ada petugas parkir resmi. Jangan berlindung di balik kata ‘gratis’ lalu abai terhadap aturan,” tegas Eri.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti pemilik usaha yang menyewakan lahan parkir kepada tenant atau mitra usaha, padahal dalam Perwali No. 11 Tahun 2003 sudah jelas disebut bahwa lahan parkir seharusnya gratis. Namun ditemukan praktik sewa-menyewa lahan, yang nilainya bisa mencapai Rp5 juta per bulan.

“Ini jelas pelanggaran lagi, yang seperti ini selama ini kurang terpotret dalam komunikasi publik,” tambahnya.

Untuk penindakan, Eri menyampaikan Pemkot telah memberikan waktu selama lima hari kepada pengelola toko modern untuk mengurus izin, disusul dengan dua hari sosialisasi. Saat ini sudah banyak yang mulai memproses izin secara online.

“Kalau setelah tenggat waktu tidak ada izin juga, maka harus ada sanksi penutupan usaha. Ini bagian dari penegakan Perda,” ujarnya.

Eri juga menekankan, penertiban ini bukan soal juru parkir liar semata, tetapi akarnya ada pada pelaku usaha yang tidak taat aturan.

“Kalau izinnya resmi dan ada petugas parkirnya, tentu tidak akan ada ruang bagi jukir liar. Kami bahkan mendorong agar petugas parkir diambil dari warga sekitar,” jelasnya.

Terkait parkir di tepi jalan umum, Eri menambahkan Pemkot juga harus memperbaiki sistem dan penegakan hukum karena potensi kebocoran PAD sangat besar. Ia mencontohkan di kawasan Embong Malang, yang berdasarkan kajian potensinya mencapai Rp900 ribu per hari, namun realisasinya hanya sekitar Rp150 ribu.

“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk sistem bagi hasil yang selama ini belum optimal,” pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.