Masyarakat Soroti Jalur Domisili Jadi, Kadisdikbud Kota Malang Klaim Proses SPMB Berjalan Lancar

MALANG (Lentera) - Proses pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Malang mendapat sorotan dari masyarakat, khususnya terkait jalur domisili. Namun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengklaim proses SPMB berjalan lancar dan membuka ruang pengaduan di sekolah maupun di kantor dinas.
Salah satu wali murid, Rani, mengungkapkan kebingungannya saat mengikuti proses pendaftaran anaknya ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur domisili. Ia menilai, meski istilah yang digunakan saat ini adalah jalur domisili, mekanismenya tidak jauh berbeda dengan sistem zonasi yang diterapkan di tahun ajaran sebelumnya.
"Untuk SPMB ini, ada jalur domisili. Tapi saya rasa sama juga dengan zonasi. Hanya yang membedakan nama saja. Padahal mekanismenya sama, yang diutamakan adalah jarak," ujar Rani, dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025).
Rani mencontohkan, saat meninjau kuota pendaftaran di salah satu SMP Negeri untuk anaknya, ia menemukan keterangan jarak maksimal domisili dari sekolah yang diterima hanya sekitar 9 meter. Menurutnya, hal ini cukup memberatkan karena jarak yang dianggap memenuhi syarat terlalu dekat, sehingga mempersempit peluang bagi pendaftar lain yang tempat tinggalnya sedikit lebih jauh.
Akibatnya, Rani mengaku, anaknya tidak lolos pada jalur domisili dan kini tengah mencoba mendaftar lewat jalur nilai. Rani berharap agar pelaksanaan SPMB ke depan dapat diperbaiki, terutama dalam hal kejelasan mekanisme dan informasi kepada masyarakat.
"Anak saya nggak keterima lewat jalur domisili. Sekarang masih nyoba jalur nilai. Untuk ke depan saya berharap agar SPMB ini dapat lebih baik lagi," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan proses pendaftaran SPMB telah dimulai sejak Selasa (10/6/2025) dan akan berakhir pada 18 Juni 2025 untuk jalur-jalur lain selain domisili. Ia mengklaim seluruh tahapan sementara ini berjalan dengan lancar.
Suwarjana menyatakan, jalur domisili yang menjadi salah satu jalur pendaftaran telah ditutup pada Kamis (12/6/2025). Ia menyebut tidak ada keluhan yang tidak dapat ditangani baik di tingkat sekolah maupun dinas.
Namun demikian, Suwarjana mengakui ada beberapa aduan yang masuk berkaitan dengan persoalan titik domisili. Sejumlah pendaftar merasa lebih dekat dengan sekolah tujuan, namun sistem justru mencatat sebalinya sehingga calon siswa tidak dapat mendaftar ke sekolah tujuan.
"Yang banyak mereka tanya terkait titik domisili. Seperti ‘Saya menitiknya ini, kemudian tetangga saya yang menurut saya lebih jauh titiknya, kok malah justru dianggap dekatan dia dengan sekolah yang dituju.’ Begitu kami betulkan di sekolah maupun di dinas pendidikan, itu bisa selesai," katanya.
Terkait pendaftaran SD, Suwarjana menjelaskan usia menjadi salah satu kriteria utama. Calon peserta didik dengan usia minimal 6,5 tahun yang berdomisili dalam radius 250 meter dari sekolah menjadi prioritas utama dalam seleksi.
Ia juga membuka peluang bagi anak yang belum mencapai usia 6,5 tahun untuk tetap bisa mendaftar SD. Dengan syarat melampirkan surat keterangan dari psikolog atau rekomendasi dari TK asal yang menyatakan kesiapan anak untuk naik jenjang.
"Kalau SD syaratnya memang usia, dengan radius 250 meter yang kami utamakan. Contoh di radius 250 meter, pagunya ada 28. Ternyata di radius 250 meter hanya 8, berarti yang 20 itu diperebutkan yang paling tua, tidak mengenal jarak," paparnya.
Suwarjana memastikan, seluruh proses SPMB dilakukan berdasarkan sistem dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif menyampaikan kendala dan memanfaatkan fasilitas posko pengaduan apabila menemui permasalahan dalam proses pendaftaran. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi